Jamaah yang Umrah Tanpa Izin Akan Kena Denda 38 Juta Rupiah

621

Muslim Obsession – Arab Saudi mengumumkan bahwa jamaah haji yang melakukan umrah tanpa izin selama bulan Ramadhan akan didenda karena para pejabat berusaha mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).

Sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri mengatakan denda sebesar SR10.000 ($ 2.666) atau sekitar 38 juta rupiah akan dikenakan pada siapa saja yang mencoba melakukan umrah tanpa izin, bersama dengan denda SR1.000 bagi siapa saja yang mencoba memasuki Masjidil Haram di Makkah tanpa izin.

Otoritas Saudi menyatakan bahwa tindakan itu akan berlaku sampai akhir pandemi atau ketika kehidupan kembali normal.

Sumber tersebut, seperti dilansir Arab News, Jumat (9/4/2021) mengatakan bahwa kementerian ingin memastikan bahwa semua tindakan pencegahan untuk mencegah penyebaran virus ditaati.

Baca Juga: Saudi Buka Izin Umrah Secara Terbatas, Ini Syaratnya

Ia juga ingin memastikan bahwa peraturan yang disetujui untuk melakukan umrah dan shalat sejalan dengan kapasitas keselamatan operasional di semua situs dan alun-alun Masjidil Haram.

Setiap jamaah yang hendak menunaikan umrah atau shalat di Masjidil Haram harus memiliki izin.
Sumber itu juga mengatakan bahwa personel keamanan akan berpatroli di semua pusat kendali keamanan, jalan, situs, dan jalur menuju area pusat di sekitar Masjidil Haram.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Pangeran Abdul Aziz bin Saud bin Naif yang juga merupakan ketua Komite Tertinggi Haji menyetujui rencana darurat umum untuk Makkah dan Madinah selama Ramadhan.

Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pertahanan Sipil, Letnan Jenderal Sulaiman bin Abdullah Al-Amro, mengatakan tur inspeksi COVID-19 telah diintensifkan di semua fasilitas dan lokasi yang sering dikunjungi para peziarah dan pengunjung.

Kementerian Haji dan Umrah juga mengatakan bahwa aplikasi Umrah dan Tawakkalna telah diluncurkan dalam versi terbaru mereka, melalui kerja sama dengan Otoritas Saudi untuk Data dan Kecerdasan Buatan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here