Jamaah Haji Ilegal, Saudi Berlakukan Hukuman

993
Pemberangkatan Jamaah haji (Foto: Rappler)

Mekkah, Muslim Obsession – Untuk mencegah jamaah haji ilegal, Kota mekkah memberlakukan hukuman bagi mereka yang mengangkut jamaah tanpa izin haji atau ilegal, hal itu dilakukan karena banyaknya haji ilegal yang masuk.

Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi telah mengumumkan pembentukan komite musiman di pintu masuk kota suci Mekkah untuk menghukum mereka yang mengangkut jemaah tanpa izin haji atau jemaah ilegal. Adapun tiga kategori yang diizinkan adalah jamaah yang memiliki izin haji, orang yang memiliki izin tinggal di Mekkah dan orang dengan izin untuk bekerja selama musim haji.

Direktorat Jenderal Paspor menyebut bahwa pusat kontrol lapangan telah dibentuk untuk mengeluarkan keputusan administratif terhadap pengemudi yang melanggar sistem haji ini.

Hukuman yang ditetapkan bagi mereka mengangkut seorang jamaah yang tidak memiliki izin haji reguler adalah penyitaan kendaraan, 15 hari penjara dan denda SAR 10 ribu (2.667 dolar AS) per jemaah. Bagi ekspatriat, akan ada tambahan hukuman deportasi dan larangan kembali ke kerajaan setelah menjalani hukuman mereka.

“Mereka yang mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya akan menghadapi masa tahan selama dua bulan. Kemudian akan dikenakan denda sebesar SAR 25 ribu (6.667 dolar AS) per jamaah. Bagi mereka yang mengulangi untuk ketiga kalinya, akan dikenakan hukuman selama enam bulan penjara dan denda sebesar SAR 50 ribu (13.335 dolar AS) per jamaah,” jelasnya seperti dilansir Gulf Business, Selasa (31/7/2018).

Direktorat tersebut meminta semua warga dan penduduk untuk mematuhi peraturan haji dan hanya mengangkut orang-orang dengan izin resmi untuk memasuki Makkah. Warga dari negara-negara GCC lainnya juga harus membawa izin resmi dari pemerintah mereka untuk melakukan haji.

Sejauh ini, kerajaan sudah menyambut puluhan ribu jamaah haji, termasuk 25 ribu dari negara tetangga Yaman, di mana saat ini memimpin koalisi melawan gerakan Houthi. Ritual haji lima hari, yang diharapkan akan dimulai pada 19 Agustus, adalah kewajiban agama sekali seumur hidup untuk setiap Muslim yang mampu untuk menjalankan haji.

Musim haji 2017 lalu memiliki lebih dari 2,35 juta jamaah yang berkumpul di Mekkah termasuk 1,75 juta dari mereka berasal dari luar Arab Saudi. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here