Jamaah Haji Aceh Bakal Dapat Dana Wakaf Habib Bugak Asyi

970
Jamaah Haji - Ditipu
Sejumlah jemaah haji asal Indonesia tiba di Makkah setelah menempuh perjalanan dari Madinah, Rabu (1/8/2018). (Foto: Kemenag)

Makkah, Muslim Obsession – Jamaah haji asal Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) bakal mendapat kucuran dana wakaf Habib Bugak Asyi yang kini dikenal sebagai Wakaf Baitul Asyi (Wakaf Rumah Aceh). Pembagian dana wakaf ini sudah berlangsung sejak satu dekade silam.

Kegiatan pengambilan dana wakaf akan dipusatkan di masing-masing musholla hotel/pemondokan yang ditempati jemaah Aceh pada Senin (6/8/2018).

“Rencananya pendistribusian uang wakaf tersebut akan dihadiri langsung nadzir wakaf Baitul Asyi Prof Dr Abdurrahman Abdullah Asyi, Syaikh Abdullatif Baltho dan Ustaz Muhammad Said sebagai bendahara wakaf,” kata salah seorang petugas Wakaf Baitul Asyi, Jamaluddin Affan di Makkah, Sabtu (4/8/2018).

Adapun besaran uang wakaf yang bakal diterima tiap jemaah 1.200 SAR atau sekira Rp 4.500.000.

“Total dana wakaf yang dikeluarkan tahun ini sebesar Rp 20.286.000.000,” tutur Jamal.

Pengambilan uang wakaf, sambung Jamal, tidak boleh diwakilkan kepada siapapun.

“Kecuali bagi jamaah yang benar-benar sakit berat, bisa diwakilkan,” katanya.

 

Sejarah Wakaf Baitul Asyi

Dikutip Muslim Obsession dari Kemenag, Senin (6/8), merujuk berbagai sumber, diketahui wakaf Baitul Asyi diikrarkan Habib Bugak Asyi pada 1224 Hijriah atau tahun 1809 Masehi. Ikrar tersebut diucapkan Habib Bugak di hadapan Hakim Mahkamah Syariah Mekkah pada waktu itu.

Di dalam akta wakaf Baitul Asyi juga disebutkan rumah tersebut diwakafkan kepada orang Aceh untuk menunaikan haji, serta orang Aceh yang menetap di Makkah.

Habib Abdurrahman atau Habib Bugak juga telah menunjuk nadzir, yaitu salah seorang ulama asal Aceh yang menetap di Makkah. Nadzir itu kemudian diberi hak sesuai dengan tuntunan syariah Islam.

Di kemudian hari Mahkamah Syariah Makkah mengukuhkan Syaikh Abdul Ghani bin Mahmud bin Abdul Ghani Al-Asyi sebagai nadzir Baitul Asyi.

Penetapan ini dilakukan pada 1420 Hijriah atau 1999 Masehi. Syaikh Abdul Ghani bin Mahmud merupakan generasi keempat pengelola wakaf.

Kemudian sejak 1424 H/2004 M tugas nadzir dilanjutkan oleh sebuah tim yang dipimpin anak nadzir sebelumnya, Syaikh Munir bin Abdul Ghani Al-Asyi. Dia merupakan generasi kelima pengelola wakaf. Selain Syaikh Munir, pengelolaan Baitul Asyi juga dipercayakan kepada Dr. Abdullatif Baltho.

Warisan Habib Bugak Asyi kepada masyarakat Aceh kini telah berharga lebih dari 200 juta riyal atau setara Rp 5,2 triliun sebagai wakaf fisabilillah. Pada saat ini, harta wakaf tersebut telah berkembang menjadi aset penting, di antaranya berupa Hotel Ajyad bertingkat 25. Hotel ini berjarak 500 meter dari Masjidil Haram.

Selain itu Baitul Asyi kini juga menjelma menjadi Menara Ajyad bertingkat 28 yang berjarak sekitar 600 meter dari Masjidil Haram. Kedua hotel besar ini mampu menampung lebih 7.000 orang dan dilengkapi dengan infrastruktur yang lengkap.

Kini masyarakat Aceh menerima manfaat dari wakaf yang dilakukan Habib Bugak Asyi lebih dari dua abad silam. (kemenag/arh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here