Jamaah Haji 2020 Mulai Jalani Karantina

560
Menunaikan haji menjadi impian setiap muslim. (Foto: Muslim Obsession)

Jakarta, Muslim Obsession – Jelang pelaksanaan haji 2020, Pemerintah Arab Saudi telah menyusun sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh para jamaah. Sebelum resmi dimulai, pada 29 Juli 2020 atau bertepatan dengan 8 Dzulhijjah 1441 H, seluruh jamaah harus melakukan karantina.

Karantina ini wajib diikuti oleh semua jamaah sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Mengingat kasus corona di Arab Saudi masih tergolong tinggi. Sehingga aturan haji semakin diperketat, termasuk dari jumlah jamaah.

Pada 12 Juli 2020 lalu, Arab Saudi telah mengumumkan warga mukim dari 160 negara berbeda terpilih untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini.

Baca juga: Jamaah Haji Tahun Ini Dilarang Pegang Ka’bah dan Hajar Aswad

Para jamaah tersebut dipilih berdasarkan standar tinggi untuk memastikan kemanan dan kesehatan para peziarah.

Dari total jamaah yang akan mengikuti haji tahun ini, 70 persen adalah warga mukim yang tinggal di sana, sementara 30 persen lainnya merupakan penduduk asli Arab Saudi.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga telah melarang warga untuk memasuki lokasi haji (Mina, Muzdalifah, dan Arafat) terhitung sejak Senin (20/7/2020) sampai Minggu (2/8/2020).

Baca juga: Persamaan dan Perbedaan Haji Sebelum dan Sesudah Islam

Jamaah mulai menjalani karantina

Kementerian Haji dan Umrah mengatakan, jamaah yang terpilih mulai menjalani karantina selama tujuh hari sejak Minggu (19/7/2020).

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perindungan yang diambil untuk memastikan kemanan jamaah selama pelaksanaan haji.

Nantinya, langkah serupa juga akan diterapkan ketika para jamaah selesai melaksanakan ibadah haji.

Baca juga: PBNU: Jangan Bersedih, Banyak Amalan yang Setara dengan Ibadah Haji

Menurut Direktorat Jenderal Paspor, dikutip dari Arab News, Ahad (19/7/2020), individu dan perusahaan yang mengangkut jamaah haji tanpa izin akan menghadapi hukuman berat karena melanggar hukum.

Hukuman denda dimulai dari 2.666 dollar AS atau sekitar Rp 39,5 juta untuk setiap jamaah yang ikut secara ilegal dan penjara 15 hari untuk pelanggar pertama kalinya.

Hukuman itu akan berlipat ganda ketika warga kembali melanggarnya. Sementara denda maksimal adalah 13.330 dollar AS atau sekitar Rp 197 juta dan enam bulan kurungan, di samping penyitaan kendaraan.

Baca juga: Ibadah Haji Digelar Terbatas, Ini Ketentuannya

Pihak keamanan juga telah menempatkan petugas pada titik-titik tertentu untuk mencegah masuknya jamaah haji ilegal.

Komandan Keamanan Haji Mayor Jenderal Zayed al-Tuyan memperingatkan warga agar tidak percata terhadap iklan haji palsu dan menegaskan bahwa layanan haji tahun ini hanya diberikan melalui Kementerian Haji.

“Hanya mereka yang telah diizinkan oleh Kementerian Haji yang boleh melaksanakan ibadah haji,” kata al-Tuyan. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here