Jaksa Sebut Munarman Sudah Berbaiat dengan ISIS

440

Jakarta, Muslim Obsession – Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman telah menyatakan baiat kepada Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dan Abu Bakar Al Baghdadi pada 2014 lalu.

Menurut Jaksa kemunculan ISIS pada awal 2014 mendapat dukungan banyak masyarakat muslim dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Beberapa dari mereka menyatakan dukungan dengan berangkat ke Suriah untuk bergabung dan mendukung ISIS, berbaiat, maupun menghidupkan pemahaman seputar ISIS di wilayah masing-masing.

“Propaganda ISIS tersebut telah berhasil mempengaruhi dan didukung oleh beberapa kelompok masyarakat Indonesia,” kata Ajksa di PN Jaktim, Rabu (7/12)

Jaksa mengungkapkan, pada 6 Juni 2014, kelompok Forum Aksi Solidaritas Islam (FAKSI) menggelar acara pernyataan dukungan dan baiat kepada ISIS dan amirnya, Abu Bakar AL Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Acara dengan tema Menyambut Lahirnya Peradaban Islamiyah Darul Khilafah itu dihadiri oleh sekitar seratus orang dan dipimpin oleh Ustaz Syamsul Hadi yang hingga saat ini belum tertangkap.

Dalam forum itu, Syamsul lantas meminta peserta berdiri dan mengangkat tangan kanan sembari mengucapkan baiat setia kepada ISIS dan Abdurrahman Al Baghdadi.

“Dengan kalimat saya berbaiat kepada khalifah muslimin Syaikh Abu Bakar Al Baghdadi untuk mendengar dan taat baik dalam kondisi susah maupun senang serta tidak akan merebut kekuasaan darinya kecuali melihat kekafiran yang nyata,” kata Jaksa.

Menurut Jaksa, baiat ini dilakukan dalam bahasa Arab dan Indonesia yang kemudian diikuti oleh peserta, termasuk Munarman.

“Baiat menggunakan bahasa arab dan bahasa Indonesia dan kemudian diikuti peserta termasuk terdakwa,” tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Munarman telah merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan ancaman kekerasan dan tindak pidana terorisme yang bertujuan menimbulkan suasana teror.

Tindakan ini Munarman lakukan dalam beberapa cara dan pertemuan. Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Munarman tidak hanya menghadiri satu acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi.

Munarman juga disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS yang digelar oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FPI Sulawesi Selatan dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FPI Kota Makassar pada 24-25 Januari 2015.

Agenda baiat itu dikemas dengan acara Tabligh Akbar FPI. Menurut Jaksa, Munarman bukan tidak mengetahui agenda baiat kepada ISIS. Sebab, sekitar satu minggu sebelumnya panitia telah memberi tahu bahwa acara tersebut merupakan agenda baiat.

“(saat ditanya Munarman) Saksi Muhammad Akbar menjawab, ustaz kami DPW Sulsel dan DPW Makassar akan mengadakan deklarasi dukungan kepada ISIS namun namanya Tabligh Akbar FPI,” kata Muhammad Akbar.

“Terdakwa menjawab oke,” kata Jaksa.

Munarman lantas didakwa dengan Pasal 14 atau 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here