Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Hari Ini, Berikut Rinciannya

769

Jakarta, Muslim Obsession – Pemerintah telah resmi menaikan iuran BPJS pada 1 Juli 2020, setelah sebelumnya Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.64 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres itu, Jokowi setuju ada kenaikan iuran BPJS. Lalu berapa besaran kenaikan iuran BPJS?

Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dinaikkan menjadi Rp 150.000 dari sebelumnya Rp 80.000. Sementara kelas II dinaikkan menjadi Rp 100.000 dari sebelumnya Rp 51.000.

Layanan kelas III iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) Rp 42.000 per bulannya.

Namun untuk kelas III ini, peserta masih bisa membayar dengan tarif lama yakni Rp 25.500 per peserta per bulan karena ada bantuan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 16.500.

Mereka nantinya baru membayar penuh iuran sebesar Rp 35.000 per 1 Januari 2021.

Sebelumnya BPJS Kesehatan sudah memberikan informasi mengenai kenaikan iuran ini melalui SMS. (Albar)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here