Istiqlal Indonesia Halal Center, Wajah Baru Kontribusi Masjid Istiqlal

748
Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar. (Foto: bonepost)

Jakarta, Muslim Obsession – Istiqlal Indonesia Halal Center (IIHC) merupakan bentuk kontribusi Masjid Istiqlal dalam penataan ekonomi umat. Program ini sekaligus menjadi wajah baru Masjid Istiqlal yang telah direnovasi itu tak hanya pada fisik, namun juga fungsinya.

Demikian diutarakan Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar dalam peluncuran IIHC yang digelar bersamaan dengan webinar bertema “Membangun Startup Halal Indonesia Berdaya Saing Global”.

Program yang menghadirkan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin sebagai keynote speaker ini hasil kerja sama Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) Bidang Diklat dengan Akselerator Produk Lokal Indonesia Big Indonesia Foundation.

Nasaruddin mengatakan, disamping sebagai wadah untuk kegiatan ibadah dan dakwah, kini Istiqlal juga didayagunakan untuk mengkaji berbagai ilmu, berkesenian, menjalankan kegiatan sosial dan juga sebagai pusat kegiatan ekonomi umat yang memberdayakan dan meningkatkan ekonomi umat.

“Jadi kita sudah harus melewati fase umat memberdayakan masjid. Jadi Istiqlal akan membalik statement ini, sekarang bagaimana masjid memberdayakan umat. Kalau perlu, masjid memberdayakan segenap warga bangsa Indonesia tanpa melihat agama apapun. Inilah kontribusi Istiqlal sebagai rahmatan lil ‘alamin yang akan kami kembangkan,” ungkap Nasaruddin.

Program Istiqlal Indonesia Halal Center itu nantinya akan memberikan pelatihan dan pendidikan terutama untuk produk halal bagi UKM berkaitan dengan pengetahuan kapasitas produksi, SDM, daya saing global, digitalisasi serta akses pasar dan permodalan.

“Ini dimaksudkan agar produk halal UMK tak hanya menembus pasar lokal saja namun juga bisa menembus pasar retail dan ekspor,” jelasnya.

Kehadiran IIHC disambut baik BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Kepala BPJPH Sukoso mengungkapkan, program tersebut mendukung penguatan produk halal khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang merupakan salah satu fokus program pemerintah.

“Melalui BPJPH, tahun 2020 ini pemerintah juga telah menjalankan program pembinaan Jaminan Produk Halal dan fasilitasi sertifikasi halal bagi 3.283 pelaku UMK yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia,” kata Sukoso, mengutip Kemenag, Senin (28/12/2020).

Sukoso juga memaparkan pentingnya mendirikan Halal Center dalam mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Menurutnya, Halal Center dengan penyelia halal yang ada di dalamnya memiliki peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Sukoso mengatakan, dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sejak 17 Oktober 2019 lalu, maka kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia telah diberlakukan.

Meskipun diterapkan dengan kebijakan penahapan, namun sertifikasi halal secara mandatori itu tentu menuntut dukungan SDM dan kelembagaan yang memadai agar sertifikasi halal dapat berjalan secara efektif dan efisien. Salah satunya adalah tersedianya penyelia halal.

“Penyelia halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap proses Produk Halal,” jelas Sukoso.

Keberadaan penyelia halal, lanjut guru besar Unibraw itu, sangat dibutuhkan khususnya dalam membantu pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam melaksanakan sertifikasi halal.

Terlebih, jumlah pelaku UMK di Indonesia mencapai puluhan juta dan tersebar di seluruh penjuru tanah air, dengan banyak di antaranya yang membutuhkan pendampingan dalam sertifikasi halal.

Selain halal center, Sukoso juga mengatakan bahwa Undang-Undang memberikan kesempatan kepada pemerintah dan masyarakat untuk mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Hal itu sesuai dengan ketentuan UU JPH Pasal 12 yang menyatakan bahwa pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan LPH.

“Ketentuan ini diperjelas lagi di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Pasal 30 bahwa pemerintah sebagaimana dimaksud terdiri atas pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sedangkan masyarakat sebagaimana dimaksud merupakan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum,” tandasnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here