Ini Tanggapan Mahfud MD Soal Larangan Bercadar di UIN

2107
Di beberapa kampus, saat ini niqab atau cadar tengah digandrungi mahasiswi.

Jakarta, Muslim Obsession – Kebijakan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN SUKA) Yogyakarta soal larangan mahasiswanya menggunakan cadar menuai polemik. Sebagian masyarakat ada yang mengecam, tapi sebagian lain juga banyak yang mendukung.

Menanggapi hal itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, kebijakan menggunakan cadar adalah hak atau kewenangan penuh dari pihak kampus. Menurutnya larangan itu bisa jadi sebagai bentuk antisipasi, maka sebagai mahasiswa harus rela mengikuti sebuah aturan, meski hak asasinya dikurangi.

“Kalau itu wewenang rektor UIN. Buys, ahli hukum administrasi negara, mengatakan orng yg mengikatkan diri (spt bekerja atau belajar) di suatu institusi hrs rela jika hak asasinya diatur atau dikurangi sesuai dgn kewenangan pimpinan institusinya, spt, jam tidur dan berpakaian,” ujar Mahfud, dalam akun Twitternya, Selasa (6/3/2018).

Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof Yudian Wahyudi akam melakukan pembinaan terhadap 41 mahasiswi yang memakai cadar dalam proses belajar mengajar di kampus. Dalam proses konseling, menurut Yudian, mahasiswi bercadar itu akan dipanggil satu per satu oleh tim konseling.

“Pembinaan dalam bentuk konseling itu dilakukan agar mahasiswi bersangkutan tidak lagi memakai cadar untuk kepentingan ideologi atau aliran tertentu,” katanya.

Tim konseling ini beranggotakan beberapa dosen dari berbagai keilmuan. Selain itu, tim juga akan memanggil orang tua mahasiswi yang memakai cadar tersebut. Bila tak mau berubah, pihaknya mempersilakan kepada yang bersangkutan untuk pindah kampus.

“Konseling akan dilakukan beberapa kali. Jika mahasiswi bercadar itu telah diberikan konseling selama beberapa kali tetapi tidak ada perubahan, kami akan mempersilakan mereka untuk pindah kampus,” katanya.

Yudian mengatakan pemakaian cadar termasuk berlebihan karena dalam hukum Islam ada istilah Ijma’ atau kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum dalam agama berdasarkan Alquran dan hadist dalam suatu perkara yang terjadi.

Selain itu, kata dia, dari aspek keamanan, tidak ada yang bisa menjamin mahasiswi bercadar saat menjalani ujian atau tes tertentu adalah benar-benar mahasiswi sesuai dengan identitasnya, karena wajahnya tertutup.

Menurut dia, pihak kampus juga akan menelusuri latar belakang keluarga mahasiswi bercadar serta motivasi memakai cadar. Keputusan memakai cadar itu dikhawatirkan tanpa sepengetahuan orang tua, melainkan karena terpengaruh ideologi atau aliran tertentu.

“Perempuan dengan kebiasaan memakai cadar itu seringkali hanya bergaul di komunitas mereka dan cenderung eksklusif. Dalam proses konseling itu akan kami lihat, dia mau kumpul dengan mahasiswa lain di luar komunitasnya atau tidak,” kata Yudian.

Ia menegaskan, kebijakan melakukan pembinaan terhadap mahasiswi bercadar itu karena UIN Sunan Kalijaga adalah kampus negeri yang berasaskan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Atas dasar itu, UIN Sunan Kalijaga menolak ideologi atau aliran yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI,” kata Yudian. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here