Ini Perbedaan Kasus Ahok dan Sukmawati

1956
Sobri Lubis
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) KH. Ahmad Sobri Lubis saat menyambangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Rabu sore (11/4/2018). (Foto: Iqbal)

Jakarta, Muslim Obsession – Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) KH Ahmad Sobri Lubis menyambangi Majelis Ulama Indonesia (MUI), guna memastikan benar tidaknya isu pelarangan dari MUI untuk melanjutkan kasus penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri.

Pada pertemuan dengan Kyai Ma’ruf Amin, Sobri menanyakan perbedaan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok dan Sukmawati kepada Rais Aam Nahdlatul Ulama itu.

“Nah beliau katakan memang beda bobotnya kalau Ahok nilai berbahayanya jauh lebih berbeda dengan yang satu ini (Sukmawati), mangkanya pandangan dari pak Kyai Ma’ruf cukup dibina, tapi dari pandangan kami tetap (mengusut),” ujarnya saat ditemui Muslim Obsession di Gedung MUI Jalan Proklamasi Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018).

Dirinya juga menyampaikan rasa terima kasihnya, atas pembinaan yang harus berjalan oleh MUI sebagai orang tua, sebagai yang mengayomi. “Tapi kami dari FPI akan tetap melanjutkan kasus Sukmawati,” tegasnya.

Sebagai informasi, Sukmawati dilaporkan ke polisi karena puisinya yang berjudul Ibu Indonesia. Puisi yang dibacakan di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018, Jakarta, 29 Maret 2018, dianggap melecehkan umat Islam.

Beberapa kata yang dianggap melecehkan antara lain soal syariat Islam, cadar, hingga suara azan. Pihak-pihak yang melaporkan Sukmawati antara lain advokat Denny Andrian Kusdayat, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, Politikus Partai Hati Nurani Rakyat Amron Asyhari, Persaudaraan Alumni (PA) 212, dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here