Ini Penjelasan Konsep Seksual Nonmarital Menurut KH Afifuddin Muhajir

1361
Rais Syuriyah PBNU KH Afifuddin Muhajir.
Rais Syuriyah PBNU KH Afifuddin Muhajir.

Jakarta, Muslim Obsession – Maraknya perbincangan publik perihal hubungan seksual tanpa perkawinan melalui jalan milkul yamin yang dipicu oleh disertasi berjudul “Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non-Marital” di UIN Sunan Kalijaga, membuat Rais Syuriyah PBNU KH Afifuddin Muhajir atau biasa disapa Kiai Afif angkat bicara.

Menurutnya, konsep milkul yamin disinggung di dalam Al-Quran, surah An-Nisa dan Surat Al-Mukminun.

Milkul yamin, berarti kepemilikan budak. Milkul yamin dapat ditemukan pada Surah An-Nisa dan Surat Al-Mukminun dalam merespons situasi perbudakan yang berkembang di zaman tersebut,” kata Kiai Afif, seperti dikutip dari NU, Kamis (5/9/2019).

Kiai Afif menjelaskan, dalam Surah Al-Mukminun tersebut salah satu ayat berbunyi, “wal ladzina li furujihim hafizhun illa ‘ala azwajihim aw ma malakat aymanuhum,” yang artinya, “mereka yang memelihara farji-nya kecuali terhadap istri mereka dan budak mereka,” sebagai bentuk larangan berhubungan badan kepada selain istri dan budak.

Sementara pada Surah An-Nisa ayat 25 yang mengandung kebolehan perkawinan pria merdeka dan perempuan budak dengan syarat ketiadaan kemampuan kawin dengan perempuan merdeka dan kekhawatiran pada perzinaan.

Menurutnya, hubungan seksual dari dua ayat tersebut dapat dilakukan dengan jalan milkul yamin, yakni dengan budak perempuan miliknya yang tidak terikat perkawinan dengan pria lain dan jalan perkawinan, yakni dengan budak perempuan bukan miliknya yang tidak dijadikan gundik oleh tuannya.

“Pada prinsipnya, semua manusia dalam Islam adalah merdeka dan mulia. Tetapi struktur sosial tertentu menempatkan mereka ke dalam lingkaran perbudakan sehingga banyak anak terlahir sebagai budak atau mendadak menjadi budak karena peperangan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Islam datang untuk membawa semangat penghapusan sistem perbudakan. Hal ini ditandai dengan denda atau kafarat berupa pembebasan budak atas pelanggaran tertentu dalam Islam. Dalam Islam, pembebasan budak memiliki nilai ibadah yang tinggi. Banyak sekali dalil-dalil keutamaan yang berkaitan dengan pembebasan budak.

Semangat kafarat pembebasan budak dalam Islam ini, kata Kiai Afif, dimaksudkan untuk meruntuhkan struktur perbudakan yang berkembang di zaman itu. Hal ini dapat dilihat dalam kajian tarikh tasyri’ al-islami, ushul fiqih, dan kajian hukum Islam.

Kiai Afif menambahkan, umat Islam saat ini harus bersyukur karena saat ini tidak ada lagi budak dan tidak ada lagi perbudakan. Hal ini berjalan seiring dengan semangat agama Islam dalam menghapus perbudakan.

Ketiadaan budak dan perbudakan saat ini menutup hubungan seksual dengan jalan milkul yamin. Kiai Afif berharap hubungan seksual dengan jalan milkul yamin terus tertutup.

“Pintu perbudakan kemungkinan bisa terbuka. Tapi tentu kita tidak mengharapkan itu terjadi,” pungkasnya. (Way)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here