Ini Fatwa MUI Soal Bayi Tabung atau Inseminasi Buatan

1664
Ilustrasi Bayi Tabung. Foto istimewa.
Ilustrasi Bayi Tabung. Foto istimewa.

Jakarta, Muslim Obsession – Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak lama sudah mengesahkan soal fatwa bayi tabung atau inseminasi buatan. Saat ketua umum MUI masih dijabat oleh Prof.Dr. Hamka, MUI sudah menfatwakan hal ini.

Seperti dilansir dari MUI.or.id, pada tanggal 13 Juni 1979, MUI memutuskan, memfatwakan: Pertama bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.

Kedua, bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram beraasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).

Ketiga, bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.

Keempat, bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangna suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya. (Way)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here