Ini Dia Waktu Paling Afdhal Tunaikan Zakat Fitrah!

26238
Ilustrasi Zakat (Foto: Istimewa)

Muslim Obsession – Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.

Lalu pertanyaannya, kapan waktu paling utama (afdhal) membayar zakat fitrah? Waktu pembayaran zakat itu ada dua macam, yakni waktu utama dan waktu yang dibolehkan.

Pertama Waktu utama membayar zakat yaitu mulai dari terbit fajar pada hari raya Idul Fitri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘Ied.

Dari Ibnu ‘Umar ia berkata, “Rasulullah Saw. mewajibkan zakat fitri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam hadits lain juga dijelaskan Ibnu ‘Abbas, Rasulullah Saw. bersabda, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat, maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Kedua Waktu yang dibolehkan menunaikan zakat yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar.

Dan Ibnu ‘Umar memberikan zakat fitri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya ‘Idul Fitri.” (HR. Bukhari no. 1511).

Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fitri ditunaikan tiga hari sebelum ‘Idul Fitri. Riwayat yang menunjukkan dibolehkan hal ini adalah dari Nafi’, ia berkata,

“‘Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fithri.” (HR. Malik dalam Muwatho’nya no. 629, 1: 285).

Bahkan, sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fitri boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan. Ada pula yang berpendapat boleh ditunaikan satu atau dua tahun sebelumnya.  Namun pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, dikarenakan zakat fitri berkaitan dengan waktu fitri (Idul Fitri), maka tidak semestinya diserahkan jauh hari sebelum hari fitri.

Sebagaimana pula telah dijelaskan bahwa zakat fitri ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan orang miskin agar mereka bisa bersuka ria di hari fitri. Jika ingin ditunaikan lebih awal, maka sebaiknya ditunaikan dua atau tiga hari sebelum hari ‘ied.

Lebih lanjut, Ibnu Qudamah Al-Maqdisi mengatakan, “Seandainya zakat fitri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fitri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fitri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fitri adalah hari fitri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fitri. … Karena maksud zakat fitri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fitri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.” (Al Mughni, 4: 301).

Wallahu ‘Alam bish Shawab (VinaBerbagai sumber)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here