Ini Aturan Volume Adzan di Beberapa Negara Muslim

1903
Adzan (Foto: Islam Kafah)

Jakarta, Muslim Obsession – Meiliana, seorang perempuan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, divonis 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Medan karena dianggap menistakan agama.

Meiliana divonis karena mempermasalahkan volume adzan di masjid Al-Makshum, di dekat tempat tinggalnya. Kasus Meiliana ini kemudian menjadi viral. Banyak yang menyayangkan vonis hakim kepada Meiliana. Ketika publik tengah memperbincangan kasus ini.

Polemik soal pengeras suara ini tengah menjadi perbincangan di masyarakat, untuk itu Muslim Obsession mencoba memperilihatkan aturan soal volume adzan di beberapa negara muslim.

Arab Saudi
Sejak 2015 silam Kementerian Agama Islam di Arab Saudi melarang masjid menggunakan pengeras suara di bagian luar, kecuali untuk adzan, shalat Jumat, shalat Idul Fitri & Adha, serta shalat minta hujan. Kebijakan ini diambil menyusul maraknya keluhan warga ihwal volume pengeras suara yang terlalu besar. Arab News melaporkan tahun lalu masjid-masjid diperintahkan mencabut toa dari menara.

Mesir
Keputusan pemerintah Mesir melarang pengeras suara masjid digunakan untuk selain adzan juga didukung oleh Universitas al-Azhar. Larangan ini terutama mulai diawasi sejak bulan Ramadhan 2018 lalu. Al-Azhar mengatakan, pengeras suara bisa mengganggu pasien di rumah sakit atau manula dan sebabnya bertentangan ajaran Islam.

Bahrain
Belum lama ini Kementerian Agama Islam di Bahrain memperpanjang larangan penggunaan pengeras suara di masjid selain untuk adzan. Lantaran banyak keluhan, pemerintah juga meminta masjid menurunkan volume pengeras suara. “Islam adalah soal toleransi, bukan mempersulit kehidupan orang lain dengan mengganggu lewat pengeras suara,” kata Abdallah al-Moaily, seorang pejabat lokal kepada GulfInsider.

Malaysia
Di Malaysia aturan ihwal pengeras suara masjid bergantung pada negara bagian masing-masing. Penang, Perlis dan Selangor termasuk negara bagian yang melarang pengeras suara digunakan selain untuk adzan. Dalam fatwanya mufti Perlis, Datuk Asri Zainul Abidin, menegaskan larangan tersebut sudah sesuai dengan ajaran nabi Muhammad S.A.W untuk tidak mengganggu ketertiban umum.

Uni Emirat Arab
Pemerintah setempat tidak menerbitkan ketentuan khusus mengenai pengeras suara masjid. Namun penduduk didorong untuk menyampaikan keluhan jika volume pengeras suara terlalu tinggi. UAE menggariskan suara adzan tidak boleh melebihi batas 85 desibel di kawasan pemukiman agar tidak mengganggu aktivitas warga setempat.

India
Pemerintah mengawasi penggunaan pengeras suara yang tak berizin di masjid-masjid. Aturan nasional antara lain membatasi volume pengeras suara di ruang publik menjadi maksimal 10 desibel di atas volume derau di sekitar atau 5dB di atas volume bunyi-bunyian di ruang pribadi. Aturan yang juga didukung ulama Islam India ini diterbitkan untuk menjamin ketertiban umum. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here