Ini Alasan Umat Islam Gunakan Kalender Hijriyah

4623

Hijriyah 3

Ditetapkannya Muharram

Musyawarah tak berhenti sampai di situ. Usai menyepakati tahun, musyawarah dilanjutkan dengan penentuan awal bulan dalam kalender Hijriyah. Di sini pun para sahabat kembali mengemukakan usulannya.

Usulan pertama, bulan dalam kalender Hijriyah dimulai dengan bulan Ramadhan. Usulan kedua, seperti dikemukakan Umar bin Khatab dan Ustman bin Affan, awal bulan dalam kalender Hijriyah adalah Muharram.

Umar beralasan, pada Muharam orang-orang telah selesai melakukan ibadah haji. Adapun Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu memiliki beberapa alas an. Pertama, Muharam merupakan bulan pertama dalam kalender masyarakat Arab di masa masa silam. Kedua, di bulan Muharam, kaum muslimin baru saja menyelesaikan ibadah yang besar yaitu haji ke baitullah.

Ketiga, pertama kali munculnya tekad untuk hijrah terjadi di bulan Muharam. Karena pada bulan sebelumnya, Dzulhijah, beberapa masyarakat Madinah melakukan Baiat Aqabah yang kedua.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, akhirnya para sahabatpun sepakat menetapkan Muharram sebagai awal bulan di tahun Hijriyah. Maka sejak itulah sistem penanggalan ditetapkan dan digunakan seperti yang berlaku hingga hari ini.

Di luar itu, proses penetapan tahun dan bulan untuk digunakan dalam kalender Hijriyah, menarik untuk dicermati dan diambil hikmahnya. Pertama, penanggalan ditetapkan berdasarkan ijma’ atau kesepakatan para sahabat.

Kedua, penanggalan yang dipakai oleh para sahabat adalah bulan Qomariyah, sebagaimana surat Umar bin Khatab yang ditulis untuk Abu Musa Al-Asy‘ariy. Di surat itu tertulis bulan Sya’ban, tanpa diketahui tahunnya.

Ketiga, kalender Hijriyah yang ditetapkan paar sahabat menjadi acuan penanggalan dalam segala urusan kehidupan mereka, baik urusan ibadah maupun dunia. Artinya, memisahkan penggunaan kalender Hijriyah, antara urusan ibadah dan urusan dunia merupakan tindakan yang menyelisihi konsesus para sahabat.

Keempat, kalender Hijriyah merupakan syi’ar Islam yang membedakannya dengan agama-agama lainnya.

Wallahu a’lam bish shawab. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here