Ingin Poligami? Boleh Saja, Begini Aturan Resminya

970
Detik-detik akad pernikahan poligami oleh seorang direktur bank syariah yang viral di media sosial.

Jakarta, Muslim Obsession – Video pernikahan yang dilakukan seorang direktur utama salah satu Bank Syariah ramai beredar di sejumlah platform media sosial. Dalam video tersebut, tampak seorang istri merelakan suaminya untuk menikah lagi dengan perempuan yang duduk disampingnya dan disapa dengan sebutan ‘adik’.

Video tersebut rupanya memancing tanya netizen tentang aturan berpoligami. Panggilan ‘adik’ dalam video itu mengundang kontroversi lantaran dianggap melanggar ketentuan hukum Islam yang melarang seorang pria menikahi dua wanita bersaudara dalam waktu bersamaan.

Dilansir Kemenag, Rabu (26/8/2020), banyak pertanyaan dilayangkan kepada Ditjen Bimas Islam terkait keterlibatan petugas KUA dalam pernikahan tersebut. Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah pun melakukan penelusuran.

Hasilnya menunjukkan bahwa pernikahan tersebut telah dilaksanakan sesuai aturan dan berlangsung pada 14 Agustus 2020, di KUA Mataram, Provinsi NTB. Klarifikasi ini disampaikan oleh Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Anwar Saadi, di Jakarta.

“Hasil penelusuran kami, status dua wanita dalam video tersebut bukanlah kakak beradik. Adapun panggilan “adik” dalam video tersebut mungkin saja panggilan akrab,” ujar Anwar Saadi.

Aturan Berpoligami

Anwar menegaskan, ketentuan mengenai poligami telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 dengan syarat yang cukup ketat, salah satunya memiliki surat izin poligami yang ditetapkan Pengadilan Agama.

Pasal 4 ayat (1) huruf l PMA 20 Tahun 2019, menyebutkan bahwa jika seorang lelaki hendak beristri lebih dari satu, maka ia harus mendapat penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama.

“Setelah pemohon mendapatkan penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama, maka pihak KUA akan melaksanakan fungsinya untuk mencatat peristiwa nikah,” jelasnya.

Menurutnya, pihak KUA akan selalu menelusuri riwayat kedua calon pengantin terlebih dahulu agar pernikahan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun pernikahan dalam video yang beredar, imbuh Anwar, dilaksanakan setelah pengantin pria mendapat penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten. Hal itu, menurutnya, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penelusuran yang dilakukan juga menunjukkan bahwa status kedua wanita dalam video itu bukanlah kakak beradik.

“Video ini menjadi viral karena dianggap menikahi dua wanita yang berstatus kakak beradik dalam kurun waktu bersamaan, tentu saja ini menyalahi hukum Islam. Padahal faktanya mereka bukanlah kakak beradik,” tegasnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here