Ingat! Pendaftaran Sertifikat Halal Hanya Melalui Kemenag

405

Muslim Obsession – Sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU)  Jaminan Produk Halal (JPH), maka seluruh mekanisme pendaftaran sertifikasi halal hanya dilakukan secara satu pintu melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Penegasan ini disampaikan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH Kemenag saat menjadi narasumber dalam Public Hearing dan Temu Konsultasi Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) di Pekanbaru, Riau.

“Karenanya, sertifikat halal yang dikeluarkan dari mekanisme self declare atau pun melalui reguler tidak ada sama sekali perbedaannya, karena pintu masuk dan keluarnya pun hanya satu yakni dari BPJPH,” ujar Mastuki, Senin (25/7/2022).

Public hearing ini dihadiri oleh tak kurang dari 100 pelaku usaha serta pemangku kepentingan JPH. Melalui kegiatan ini BPJPH berharap mendapat masukan agar penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terus berjalan dengan efektif.

Lebih lanjut, Mastuki menyebutkan bahwa kegiatan ini adalah kelanjutan dari komitmen Provinsi Riau terhadap pengembangan industri Halal.

“Beberapa waktu lalu kami telah bertemu dengan Gubernur Riau, serta perwakilan Kabupaten, Kota agar segera diadakannya fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, serta menggerakkan dinas-dinas terkait. Nah hari ini adalah pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) nya,” ungkap Mastuki.

Pada public hearing kali ini para pelaku usaha juga diberikan waktu untuk melakukan konsultasi kepada BPJPH yang digawangi oleh Kepala Bidang Sertifikasi Sukandar dan Ketua Satuan Tugas Halal Provinsi Riau Asmuni.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here