Ingat, Pencairan BLT UMKM Tak Boleh Diwakilkan

359

Jakarta, Muslim Obsession – Bantuan untuk pelaku usaha mikro, disebut Banpres Produktif atau BLT UMKM, telah diluncurkan pemerintah sejak Agustus 2020.

Bantuan untuk pelaku UMKM masing-masing senilai Rp 2,4 juta ini diberikan sebagai tambahan modal kerja bagi para pengusaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.

Dana hibah ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Para penerima bantuan tersebut akan memperoleh notifikasi atau pemberitahuan dari bank penyalur. Tapi perlu diingat, bagi yang mau mencairkan BLT UMKM tidak boleh diwakilkan.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UMKM Hanung Harimba Rachman menegaskan hal tersebut. Menurutnya, pelaku usaha yang mendapatkan bantuan wajib mengambilnya sendiri tanpa diwakilkan.

“Nggak boleh, yang bersangkutan harus datang saat pencairannya. Kan kita mau memastikan yang bersangkutan ini berhak mendapatkan, bukan orang lain, jadi nggak salah sasaran,” kata Hanung, Kamis (5/11/2020).

Menurutnya hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan tidak salah sasaran. Hanung juga menegaskan bantuan ini digunakan untuk usaha produktif, bentuknya bukan bansos.

“Kita juga mau memastikan yang bersangkutan ini masih hidup atau nggak. Karena, ini bantuan produktif jadi harus dilakukan untuk produktif usaha, bukan bansos,” kata Hanung.

Hanung juga mengatakan pelaku usaha yang berhak menerima bantuan harus datang ke bank dengan membawa identitas diri, yaitu KTP. Dia menegaskan surat kuasa pun tidak bisa digunakan untuk mengambil bantuan.

“Yang bersangkutan juga harus hadir, nggak bisa juga pake surat kuasa. Kan nanti kita minta tanda tangan, maka yang mau terima duit ya mesti berkorban untuk datang,” jelas Hanung.

Adapun bagi yang ingin mendaftar, syarat untuk mendaftar BLT UMKM ini yang harus dibawa saat diri ke dinas koperasi yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Tidak semua pedagang bisa mendapat bantuan tersebut. Syaratnya, pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD. BLT UMKM ini diharapkan dapat membantu keuangan pelaku usaha kecil yang pendapatannya tergerus akibat dampak pandemi virus Corona (COVID-19).

BLT UMKM Tahap II juga hanya bisa diperoleh pengusaha jika diusulkan:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here