Syarat Umum
- Usia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- Tak pernah dipidana penjara dengan putusan pengadilan 2 tahun lebih.
- Tak pernah diberhentikan dengan hormat atas bukan permintaan sendiri atau dipecat dari posisi karyawan swasta, TNI, Polri, dan PNS.
- Tak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri.
- Tidak menjadi anggota politik atau terlibat dalam politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Syarat Khusus
- Mematuhi semua peraturan di Kementerian Agama.
- Memiliki komitmen kebangsaan yang kuat dan paham keagamaan yang moderat.
- Usia paling tinggi 40 tahun untuk posisi dosen dengan gelar S-3.
- Lulusan dari perguruan tinggi dan luar negeri atau program studinya terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) atau Pusdiknakes /LAM-PTKes pada saat kelulusan, ditandai dengan tanggal kelulusan yang tertulis di ijazah.
- Pelamar formasi jabatan pengulu wajib beragama Islam dan berjenis kelamin pria.
- Pelamar formasi jabatan penyuluh agama wajub beragama sesuai dengan formasi penyuluh agama.
- Tidak ketergantungan atau terlibat terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang/sejenisnya.
- Bagi pelamar P1/TL, pendaftaran menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama pada seleksi CPNS tahun 2018.
Jika memenuhi syarat, Anda bisa mengecek formasi yang bisa dibuka link ini: PENGUMUMAN SELEKSI CPNS KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2019. Ada enam bidang yang dibuka oleh Kemenag, yaitu guru, dosen, penghulu, jabatan fungsional, dan pelaksana. (Way)