Ijtima Ulama MUI Tetapkan Akad Nikah Online Tidak Sah, Kecuali Memenuhi 3 Hal

640
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Ni'am Sholeh.

Muslim Obsession – Setelah melalui sejumlah pertimbangan, Ijtima Ulama MUI menetapkan bahwa pernikahan online tidak sah. Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pernikahan online tidak memenuhi syarat sah ijab kabul.

“Akad nikah secara online hukumnya tidak sah, jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan, yakni dilaksanakan secara ittihadu al majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung),” kata Niam dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).

BACA JUGA: Ijtima Ulama VII MUI Sepakati 12 Poin Bahasan Aktual, Apa Saja?

Berikut ini ketentuan hukum soal pernikahan online hasil Ijtima Ulama VII MUI:

Ketentuan Hukum

1. Akad nikah secara online hukumnya tidak sah, jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan, yakni dilaksanakan secara ittihadu al majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafazh yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung).

2. Dalam hal calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan).

BACA JUGA: Ijtima Ulama MUI Resmi Haramkan Uang Kripto

3. Dalam hal para pihak tidak bisa hadir dan atau tidak mau mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan syarat adanya ittihadul majelis, lafazh yang sharih dan ittishal, yang ditandai dengan:

a) Wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual);

b) Dalam waktu yang sama (real time);

c) Adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak.

BACA JUGA: Ijtima MUI: Ada Unsur Riba Pinjol Haram!

4. Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) hukumnya tidak sah.

5. Nikah sebagaimana pada angka nomor 3 (tiga) harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah (KUA).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here