IHW: UU Jaminan Produk Halal Perlu Kepastian Hukum

753
Talkshow Urgensi Kemandirian Badan Halal

Jakarta, Muslim Obsession – Indonesia Halal Watch (IHW) kembali menggelar talkshow halal, kali ini bertajuk “Urgensi Kemandirian Badan Halal” di Auditorium Gedung Sindo, Jakarta, pada Rabu (14/8).

Hadir sebagai narasumber, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Dr. Lukmanul Hakim, M. Si.,     Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Dr. Ir. Ikhsan Abdullah, SH., MH., dan Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman.

Dalam sambutannya, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), DR. Ir. Ikhsan Abdullah, SH., MH., menyayangkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang belum siap menjalankan amanat Undang-undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, padahal penerapan UU tersebut tidak kurang dari 60 hari lagi, 17 Oktober 2019.

Ketidaksiapan tersebut, lanjut Ikhsan, terlihat dengan belum adanya auditor halal yang disertifikasi oleh BPJPH, keberadaan LPH yang belum jelas entitasnya apakah berbadan hukum seperti apa.

“Dengan kondisi seperti ini, maka tidak ada kepastian hukum yang akan berdampak salah satunya pada industri makanan dan minuman (mamin) di Indonesia,” ujar Ikhsan, melalui siaran pers LPPOM MUI, Kamis (15/8/2019).

Hal ini, lanjut Ikhsan, berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat karena terjadinya discontinyuitas pasokan produk halal, terganggunya industri halal, dan membanjiri “produk halal” luar negeri yang berakibat pada ekonomi nasional.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here