IHW Desak Pemerintah Segera Revisi UU JPH Pasal 65

989
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah (Foto: Bal)

Jakarta, Muslim Obsession – Lembaga advokasi halal Indonesia Halal Watch (IHW) mendesak Pemerintah segera merevisi pasal 65 pada Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai Peraturan Pelaksana.

Menurut Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah, jika PP diterbitkan tanpa merevisi pasal 65 maka pemerintah dapat dianggap melanggar ketentuan UU JPH.

Berdasarkan Pasal 65 UU JPH disebutkan Peraturan Pelaksana ditetapkan paling lama dua tahun sejak UU JPH diundangkan pada 17 Oktober 2014. Yang berarti peraturan pelaksana seharusnya selesai pada 17 Oktober 2016.

“Semestinya Peraturan Pemerintah diterbitkan terlebih dahulu sebagai peraturan pelaksana UU JPH. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 63, 64 dan 67 UU JPH. Namun hingga kini (PP) belum rampung,” kata Ikhsan di Jakarta, Rabu (12/9/2018).


Baca Juga:

Sebelum 2019: IHW Minta Semua Produk Sudah Bersertifikat Halal

RPP Jaminan Produk Halal Belum Tuntas, BPJPH: Tunggu Paraf Menteri


Ikhsan menyayangkan jika Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang baru diresmikan pada 10 Oktober 2017 lalu, namun belum dapat berfungsi sebagaimana yang diamanatkan UU JPH karena masih menunggunya PP yang belum rampung.

“Sampai saat ini BPJPH belum dapat menerima dan melayani permohonan sertifikasi halal dari dunia usaha, baik dari segi administrasi, tarif maupun sistemnya,” ungkapnya.

Untuk itu, agar dunia usaha tidak dirugikan dan tetap tersedianya produk halal di masyarakat dalam rangka melindungi kepentingan umat dengan belum berfungsinya BPJPH. Maka, lanjut Ikhsan, pada ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60 UU JPH harus menjadi landasan bagi proses sertifikasi halal, yakni MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang Sertifikasi Halal sampai dengan BPJPH berfungsi penuh saat PP JPH disahkan.

“Ini menjadi landasan untuk tidak lagi menimbulkan keraguan bagi dunia usaha yang akan mengajukan permohonan sertifikasi halal. Pasal 59 dan 60 UU JPH tetap sebagai pijakan utama bagi pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia dalam rangka memudahkan dunia usaha melakukan sertifikasi halal dan tetap tersedianya produk halal di masyarakat,” ujarnya.

Ikhsan juga mengungkapkan, hingga kini belum ada satu pun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang lahir dan mendapatkan akreditasi dari BPJPH dan MUI, karena syarat terbentuknya LPH harus terlebih dahulu memiliki minimal 2 orang auditor halal yang telah memperoleh sertifikasi dari MUI.

“Saat ini BPJPH dan MUI belum dapat merumuskan standar akreditasi bagi LPH dan standarisasi untuk sertifikasi auditor halal, karena belum dilakukan perjanjian kerjasama (PKS BPJPH – MUI),” ungkapnya. (Bal)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here