IHW Apresiasi Kemenag Gagas Pembangunan Pusat Halal

794
Ikhsan-Abdullah (Foto: Sebar.com)

Jakarta, Muslim Obsession – Pembangunan Pusat Halal yang digagas Kementerian Agama (Kemenag) mendapat respon positif dari masyarakat. Salah satunya Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah, yang mengapresiasi gagasan tersebut.

Pusat Halal dibangun untuk mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Prodak Halal (BPJPH) segera berfungsi menjadi BPJPH di Indonesia. Namun, Ikhsan menilai perlu diperhatikan, ada lima catatan yang masih perlu dikritisi.

“Karena keberadaan BPJPH sampai saat ini masih menimbulkan tanda tanya besar the question mark big terkait dibangunya pusat layanan halal untuk beroperasinya BPJPH,” ujarnya, Rabu (6/2/2019).

Pertama, keberadaan BPJPH dari aspek yuridis ini sangat kritikal, karena mestinya ini diluncurkan setelah Peraturan Pelaksana UUJPH telah diterbitkan. Sehingga, dibentuknya BPJPH jelas landasan operasionalnya.

“Kalau seperti sekarang apa yang menjadi dasar operasional BPJPH? UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal benar menyebutkan, akan tetapi dalam ketentuan tersebut sangat jelas disebutkan, bahwa keberadaan BPJPH akan diatur melalui Peraturan Pelaksana,” paparnya.

Kemudian, yang kedua untuk menjadi Badan Penyelenggara Sistem Jaminan Halal pasti memerlukan anggaran yang cukup. Di antaranya untuk sosialisasi UUJPH, Edukasi, pembentukan LPH, mencetak Auditor Halal, membangun System, standar operasional Badan dan perlengkapan lainnya.

“Itu semua perlu budget yang sangat besar lalu darimana posting anggaranya? Sementara dalam system anggaran harus jelas mata anggaranya,” tambahnya.

Ketiga, sampai saat ini masih ada dua Keputusan Menteri Agama (KMA) yang diberikan kepada MUI sebagai dasar penyelenggaraan dan MUI sekaligus sebagai Badan Sertifikasi Halal di Indonesia.

Hal yang patut diperhatikan juga adalah, Keputusan Kemenag No 518 tahun 2015 tentang Pedoman dan Tatacara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal dilakukan oleh MUI melalui LPPOM. Dan kedua Keputusan Menag No 519 tahun 2001 tentang Lembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal sebagai landasan hukum kepada MUI untuk melaksanakan kewenanganya sebagai Lembaga Sertifikasi Halal.

“Yang pelaksanaanya dilakukan melalui LPPOM MUI. Kedua Keputusan Menteri Agama tersebut sampai hari ini masih berlaku karena belum pernah dicabut,” tukasnya.

Kendati PP UU Jaminan Halal belum diterbitkan, maka ketika kedua Keputusan Menag itu belum dicabut, LPPOM MUI masih terus akan menjadi Lembaga Pemeriksa Halal dan Badan Sertifikasi Halal di Indonesia.

Catatan keempat, BPJPH tidak akan dapat berfungsi sekalipun telah ada PP mengingat untuk menjadi Badan Sertifikasi Produk Halal, BPJPH harus dapat melahirkan Lembaga Pemeriksa Halal. Sehingga, keberadaan LPH, harus diakreditasi oleh BPJPH bersama MUI.

“Di sinilah permasalahanya muncul. Bahwa syarat untuk menjadi LPH wajib memiliki auditor halal minimal tiga orang auditor halal. Sementara auditor halal itu wajib disertifikasi oleh MUI. Inilah problemnya sampai hari ini sudah masuk tahun ke dua usia BPJPH belum mampu melahirkan satu pun auditor halal yang mendapatkan sertifikasi dari MUI,” tuturnya.

Catatan kelima yang juga mesti dikritisi adalah mengenai sistem pendaftaran, standar halal dan tarif, yang sampai hari ini belum siap sehingga amat sulit BPJPH akan dapat berfungsi pada oktober tahun ini.

Belum lagi kerja sama dengan MUI mengenai pemberian fatwa atas produk halal yang sampai saat ini masih belum dilakukan dalam bentuk perjanjian kerjasama ini satu hal yang sangat problem dan ini seharusnya menjadi agenda yang diutamakan. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here