ICMI Apresiasi Penolakan LGBT

892

Jakarta, Muslim Obsession – Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) mengapresiasi aksi penolakan LGBT oleh sejumlah anggota dan fraksi di DPR RI. Bahkan Dewan Pakar ICMI, Anton Tabah Digdoyo, setuju jika pelakunya dipidanakan mengingat LGBT merupakan penyakit yang sangat menular bahkan termasuk kriminal dasar atas kemanusiaan.

Namun Anton merasa heran dengan adanya asumsi bahwa LGBT itu hak asasi manusia dan pelakunya tak boleh dipidana. “Atas dasar apa ia bilang begitu?, kalau LGBT itu HAM tidak mungkin semua agama melarangnya. Dan tidak mungkin semua kitab suci mengutuknya,” ujar Anton, Senin (22/1/2018).

Apalagi, kata Anton, bangsa Indonesia layak merujuk kepada agama. Sebab dasar NKRI adalah Ketuhanan Yang Maha Esa yang mewajibkan setiap WNI tanpa kecuali harus mentaati agamanya, dengan berdasarkan kitab sucinya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28E, 28F dan 29 ayat 1.

“Setiap wakil rakyat wajib memahami Pancasila dan UUD 1945. Jangan kalah dengan Presiden Rusia Putin. Negara dengan background ideologi komunis saja bisa tegas melarang LGBT. Kenapa NKRI tidak?” tegasnya.

Kemudian Anton juga mengaku malu apabila ada penyelenggara negara di NKRI dengan warga muslim terbesar di dunia, malah berupaya menyetujui LGBT sebagai HAM, dengan berbagai dalih dan substansi tidak berdaya terhadap tekanan berbagai kepentingan global. Jika itu terjadi, kata dia, betapa lemahnya kedaulatan RI saat ini di mata asing.

Selain itu, Anton menyatakan setuju pernyataan artis dunia Alexander David Brodie yang terkenal dengan nama Samanta, laki-laki berdarah Indonesia-Skotlandia yang pernah mengubah dirinya menjadi wanita dan kini sadar kembali menjadi laki-laki. Bahkan kini menjadi mualaf dan jadi Muslim yang taat.

“Dalam buku berjudul Samanta & Me, dia dengan tegas menyatakan LGBT adalah penyakit sangat menular, bahkan menjadi kriminal dasar kemanusiaan yang harus disetop, dan jika tidak mau maka negara harus menghukum atas kejahatannya itu,” tutupnya. (Iqbal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here