Ibadah-Ibadah yang Dilarang Saat Perempuan Sedang Keluar Darah

352
Muslimah (Foto: About Islam)

Jakarta, Muslim Obsession – Pada momen tertentu, seorang perempuan mengeluarkan darah kewanitaan, baik haid maupun nifas. Pada saat itulah, seorang Muslimah dilarang melakukan aktivitas ibadah.

Sebagaimana diterangkan dalam Matan Taqrib Syekh Abu Syuja’ ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh perempuan saat mengeluarkan darah kewanitaan dari baik haid maupun nifas. Berikut penjelasannya.

Pertama shalat. Bagi Muslimah yang sedang haid atau nifas, selama masa itu ia tidak shalat, dan tidak perlu mengganti shalat yang ditinggalkan. Jika usai darah haid atau nifas telah berhenti, maka segera mandi wajib, lantas segera menunaikan shalat di waktu itu.

Kedua adalah berpuasa. Perempuan yang sedang menstruasi maupun nifas tidak boleh menjalankan puasa, sampai ia sudah suci. Nantinya setelah suci, jika ia meninggalkan puasa wajib, maka ia harus mengganti puasanya sebanyak hari yang ditinggalkan.

Ketiga yang dilarang bagi muslimah haid dan nifas adalah membaca Al-Quran. Larangan membaca Al-Quran ini seperti larangan bagi orang yang junub. Dalam beberapa keterangan, jika seseorang perempuan haid hendak melafalkan Al-Quran, hendaknya diniatkan dengan zikir.

Keempat, memegang dan membawa mushaf. Larangan ini sebagaimana dilarang bagi orang yang berhadats kecil, dalam Mazhab Syafi’i.

Kelima, berdiam di masjid. Hal ini juga dilarang bagi orang yang junub. Ditambahkan keterangan dalam Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syafi’i bahwa dilarang juga lewat dalam masjid, jika darah yang keluar dikhawatirkan akan menetes di area masjid.

Keenam adalah thawaf. Nabi SAW menyebutkan bahwa persyaratan kesucian thawaf itu sebagaimana shalat. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim, Rasulullah bersabda:

الطواف بالبيت صلاة، إلا أن الله أحل لكم فيه الكلام، فمن تكلم فلا يتكلم إلا بخير

“Thawaf di Baitullah itu (sebagaimana) shalat. Kecuali, Allah membolehkan dalam thawaf itu berbicara. Barangsiapa (ketika thawaf) berbicara, maka hendaknya ia mengucapkan hal-hal yang baik.”

Ketujuh, bersetubuh atau hanya istimta’ antara pusar dan lutut. Seorang yang sedang haid dan nifas dilarang sementara untuk bersetubuh, maupun hanya istimta’ (bersenang-senang) di antara pusar dan lutut.

Larangan ini berlaku sampai masa menstruasi atau nifas berakhir. Hal ini disebutkan dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 222:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

“Mereka bertanya kepadamu tentang mahîdh. Katakanlah, ‘Ia adalah gangguan.’ Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah amat bersuci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kamu…”

Demikianlah ibadah-ibadah yang dilarang dilakukan bagi Muslimah yang sedang haid atau nifas. Ketika sudah suci, untuk kembali dapat melaksanakan ibadah-ibadah tersebut, sebagaimana disebutkan, harus dilaksanakan mandi janabat.

Sedangkan bagi perempuan yang mengeluarkan darah istihadhah, maka ia tetap diwajibkan shalat dan puasa. Ia berstatus sebagaimana berhadats kecil, dan diwajibkan berwudhu. Wallahu a’lam. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here