Hukum Transplantansi Rambut Menurut Ustadz Abdul Somad

626
Ustadz Abdul Somad (UAS).

Jakarta, Muslim Obsession – Transplantasi rambut kini sedang digemari banyak orang. Terutama para artis. Demi alasan penampilan yang ingin terlihat rapih, dan menawah para artis banyak yang melakukan transplantasi rambut.

Beberapa artis yang melakukan itu di antaranya, Kevin Aprilio pertama kali mengumumkan dirinya melakukan transplantasi rambut. Kevin punya alasan tersendiri melakukan transplantasi rambut, yakni ingin menyempurnakan penampilan.

Putra Addie MS dan Memes itu melakukan transplantasi rambut pada bagian depan. Dia juga menumbuhkan rambut agar mempunyai brewok.

Ternyata jejak itu diikuti juga oleh Anang Hermansyah. Saat liburan ke Turki Anang Hermansyah juga melakukan transplantasi rambut.

Dalam channel YouTube Atta Halilintar, Anang Hermansyah mengeluhkan rambutnya yang mulai menipis. Untuk melakukan transplantasi rambut, Anang Hermansyah mengguduli kepalanya.

Selain Anang, Atta Halilintar juga melakukan transplantasi rambut. Akan tetapi, Atta Halilintar tidak menggunduli kepalanya. Dia melakukan transplantasi rambut pada bagian depan kepalanya.

Lalu apakah dalam Islam transplantasi rambut dibolehkan. Ustadz Abdul Somad dalam sebuah ceramahnya memberikan jawaban. Dalam pandangan Ustadz Somad hal itu boleh dilakukan karena masuk kategori, pengobatan dan mengembalikan ke bentuk asal

Ustadz Abdul Somad juga memberikan jawaban dengan referensi dari General Iftaa Departement The Hashemite Kingdom of Jordan.

Berikut penjelasannya:

Segala puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam. Semoga salawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad dan atas semua keluarga dan sahabatnya.

Transplantasi rambut adalah tindakan yang tidak mengubah ciptaan Allah; melainkan pengobatan untuk mengembalikan apa yang telah Allah ciptakan.

Ini adalah salah satu isu kontemporer yang muncul karena perkembangan ilmiah dan kognitif. Ditetapkan oleh para ahli hukum bahwa segala sesuatu pada prinsipnya halal selama tidak ada larangan melalui teks atau syariah dan tidak ada yang merugikan atau dirugikan. Jika transplantasi rambut memenuhi persyaratan ini, maka diperbolehkan.

Mengenai bedah kosmetik, Keputusan No. (173/2007) yang dikeluarkan oleh International Islamic Fiqh Academy menyatakan:

“Dibolehkan melakukan bedah kosmetik, yaitu daruriyyah (kebutuhan) dan hajiyyah (kenyamanan sebagai pelengkap atau kebutuhan), seperti menghilangkan cacat karena luka bakar, kecelakaan, penyakit, dan sejenisnya. Misalnya cangkok kulit dan transplantasi rambut bagi wanita yang mengalami kerontokan rambut.”

Oleh karena itu, diperbolehkan bagi seseorang untuk melakukan transplantasi rambut dengan menggunakan rambutnya sendiri. Keputusan No. (26/1988) yang dikeluarkan oleh International Islamic Fiqh Academy menyatakan.

“Dibolehkan memindahkan organ dari satu tempat ke tempat lain dalam tubuh yang sama, selama manfaat yang diharapkan dari prosedur ini lebih besar daripada kerugian yang ditimbulkannya. Ini juga dengan ketentuan bahwa tujuannya adalah untuk mengembalikan organ yang hilang atau menghilangkan cacat yang menyebabkan kerusakan fisik atau psikologis.”

Tidak ada dosa bagi laki-laki atau perempuan memakai rambut palsu dengan syarat tidak terbuat dari rambut manusia atau najis, dan tidak digunakan sebagai sarana penipuan yang membuat orang tua tampak lebih muda. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here