Hukum Tentang Istri yang Tak Sanggup Jalankan Perintah Suami

719
Ilustrasi suami dan Istri.

Oleh: Drs H. Tb Syamsuri Halim, M.Ag (Pimpinan Majelis Dzikir Tb. Ibnu Halim dan Dosen Fakultas Muamalat STAI Azziyadah Klender)

Tulisan saya di Muslim Obsession soal “perut gendut” ternyata menimbulkan banyak pertanyaan lain. Tidak cuma datang para lelaki tetapi juga ada pertanyaan dari jamaah wanita.

Salah satunya adalah pertanyaan soal bagaimana hukum seorang istri yang tidak menjalankan perintah suami untuk melangsingkan perutnya. Si penanya beralasan, perut gendut seorang istri bisa jadi karena perubahan bentuk fisik setelah melahirkan dan mungkin karena ikut KB (Keluarga Berencana dengan meminum sejenis obat yang disarankan dokter).

Saya akan menjawab pertanyaan tersebut sebagai berikut.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama ini suatu kesulitan/keberatan,” (QS. Al-Hajj: 78).

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya,” (QS. Al-Baqarah: 286).

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu,” (QS. Al-Baqarah: 185).

Dari pernyataan Allah Ta’ala itu berlakulah hukum musyaqqoh dan rukhshah. Musyaqqoh adalah kesulitan yang amat sangat sehingga tidak sanggup melaksanakan. Dari musyaqqoh ( kesulitan) ini timbul lah ruksah (keringanan) bagi kita.

Karena di luar kesanggupan seorang istri melaksanakan perintah suami, maka boleh si istri mengabaikannya karena ini termasuk rukhshah bagi seorang istri untuk tidak melaksanakan itu disebabkan di luar kesanggupannya.

Akan tetapi secara adab Islam sesuai dengan tujuan pernikahan, permohonan maaf atau ridha kepada suami tetap harus si istri lakukan sebagai dorongan mawaddah dan rahmah (kasih dan saying) yang ikhlas antara pasangan yang tiada bertepian.

Masya Allah indahnya ajaran Islam. Demikian, wallahu a’lam bish shawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here