Hukum PHK Karyawan Karena Lockdown Menurut UAS

2962
UAS

Jakarta, Muslim Obsession – Ulama kondang Ustadz Abdul Somad (UAS) menjawab salah satu pertanyaan jamaah mengenai hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi coronavirus.

“Ustadz, apa hukumnya memberhentikan karyawan karena lockdown? Dan saya tak sanggup memberikan pesangon karena pailit. Apakah di akhirat nanti saya akan dituntut?” ungkap UAS membacakan pertanyaan tersebut dikutip melalui video di Instagram, Senin (13/4/2020).

UAS pun mengutip surat Al-Baqarah ayat 286 yang memiliki makna: “Allah tidak membebani di luar kemampuan hamba-Nya.”

Selanjutnya, UAS menjelaskan empat kewenangan pelaku usaha kepada karyawannya saat kondisi genting akibat virus corona. Setidaknya ada 4 pilihan yang bisa ditempuh untuk menghindari PHK.

“Yang paling bagus, paling tinggi. Kalau ada dana emergency, wahai pengusaha-pengusaha tetap gaji (karyawan) walaupun mereka tidak kerja. Ini level paling bagus,” kata UAS.

Selain itu, pelaku usaha juga bisa memberikan kebijakan dengan meminta karyawan bekerja di rumah dan memberikan upah yang setimpal.

Sementara alternatif yang ketiga, UAS mengatakan pelaku usaha dapat mengurangi produktivitas perusahaan bila memang terkendala oleh lockdown.

“Kasih gaji sesuai dengan kemampuan, yang selama ini dibuat sepatu yang satu bulan 20, kasih dia hanya 10, gajianya kasih setengah,” imbuhnya.

Namun, jika memang kondisi perusahaan tidak memungkinkan menjamin hidup pekerja, maka pelaku usaha boleh mengambil jalur PHK.

“Yang tak mampu sama sekali, apa boleh buat. Memang tak ada dana emergency, apapun tak ada sama sekali. Tidak mungkin pemerintah ngecek satu-satu, ustaz juga tidak tahu. Maka disitulah, iman kita kepada Allah,” tutur UAS.

Lebih lanjut, UAS menerangkan perlunya kejujuran dari pelaku usaha di tengah situasi darurat. Bukannya justru zalim, memecat karyawan sepihak sedangkan perusahaan masih memiliki cadangan dana.

“Wahai bapak-bapak pimpinan usaha menengah (UMKM), pimpinan perusahaan yang punya dana emergency, jangan zalim,” terang UAS.

“Takutlah kamu pada perbuatan zalim, kalau kau pecat mereka karena alasan corona. Mereka (karyawan) tidak akan komplain, mereka terima,” imbuhnya.

UAS pun mengingatkan, hukuman bagi mereka yang zalim. Sebab, sejatinya baik pelaku usaha ataupun bos sedang mendapat ujian keimanan karena virus corona.

“Padahal dana emergency ada lalu kemudian mereka mengadu kepada Allah Swt. Maka uang yang kau simpan itu, akan keluar juga dalam bentuk jantung coroner, diabetes, kebakaran, pailit dan kerugian,” ujar UAS.

Ia lalu mengatakan, “Di sini kita sedang diuji iman. Karyawan-karyawan diuji kesabarannya, pengusaha diuji keimanan mereka, kejujuran mereka. Yang jujur mati yang tidak jujur mati”.

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke Memanfaatkan Pandemi untuk Memecat Karyawan Tanpa Pesangon, Bagaimana Pandangan Islam? – YONULIS Batal balasan

Please enter your comment!
Please enter your name here