Hukum Minum Air Kencing Unta Sebagai Obat

1093

Sebagaimana diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia bercerita, “Ada sejumlah orang dari suku Ukl dan Uranah yang datang menemui Nabi Saw. Namun mereka mengalami sakit karena tidak betah di Madinah.

Lalu Rasulullah Saw memerintahkan mereka untuk mendatangi kandang unta, dan menyuruh mereka untuk minum air kencingnya dan susunya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat lain ditambahkan, “Mereka pun melakukan saran itu, hingga mereka sehat dan menjadi gemuk.”

Sebagai orang yang beriman kepada Nabi Saw., tentu kita akan membenarkan apa yang beliau saw sampaikan. Karena apa yang beliau sampaikan adalah wahyu: “Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).(Q.S. An-Najm, 53: 3- 4).

Dan Allah Maha Tahu apa yang paling bermanfaat bagi hamba-Nya. Tetapi tentu, hadits itu harus dipahami dalam kondisi darurat, sebagai Takhshish, ketetapan yang bersifat khusus, sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Selain itu, dalam memahami hadits Nabi Saw. tentu harus dikaitkan dengan hadits-hadits yang lain. Tidak boleh memahami satu hadits secara tersendiri. Kalau ada satu hadits yang tampaknya bertentangan dengan hadits yang lain, maka dalam ‘Ulumul-Hadits, hal itu harus dipahami dengan “Ilmu Mukhtaliful Hadits”, ilmu yang membahas bagaimana menyelesaikan dan memahami hadits-hadits yang berlawanan (kandungan maknanya).

Secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut: Pertama, kedua hadits tersebut ditelaah dan dikomporomikan. Kalau memang ada hadits yang membolehkan berobat dengan urine unta, lalu ada hadits yang melarang berobat dengan benda najis, maka kedua hadits itu dikompromikan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here