Hukum Minum Air Kencing Unta Sebagai Obat

1101
Unta (Foto: LPPOM MUI)

Muslim Obsession – Belakangan ini ramai diperbincangkan bahwa urine atau air kencing unta itu bisa digunakan sebagai obat untuk penyakit-penyakit tertentu yang berat.

Sementara kita juga mungkin mendapat penjelasan bahwa air kencing (hewan) itu termasuk benda najis yang haram dikonsumsi dalam tuntunan agama Islam. Lalu, apa hukumnya minum urine unta sebagai obat? Bagaimana sebenarnya hukum tentang masalah itu?

Dr.K.H. Maulana Hasanuddin, M.A. (Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat); dan Drs.H. Sholahudin Al-Aiyub, M.Si. (Wakil Sekretaris MUI Pusat Bidang Fatwa) menjawab polemik tersebut, dikutip dari siaran pers LPPOM MUI, Selasa (18/9/2018).

Keduanya berpendapat bahwa pada prinsipnya memang benar, bila menderita sakit, kita diperintahkan untuk berobat. Namun jelas, syariat Islam tidak membenarkan atau tidak membolehkan berobat dengan benda atau hal-hal yang diharamkan.

Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abud Darda’, ia berkata bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Allah telah menurunkan penyakit dan juga obatnya. Allah menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah, namun jangan berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud).

Selanjutnya, para ‘ulama sepakat bahwa air kencing atau urine manusia maupun hewan adalah najis, termasuk benda yang diharamkan dalam Islam. Kecuali dalam kondisi darurat. Tidak ada obat lain. Maka dalam kondisi darurat itu, diperbolehkan, sampai kedaruratannya hilang.

Dalam Kaidah Fiqhiyyah disebutkan: “Ad-dhorurotu tubiihul-mahzhuroot”. Maksudnya, kondisi darurat menyebabkan dibolehkannya hal-hal yang diharamkan. Perhatikanlah makna ayat: “Maka, barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah [2]: 173).

Lantas, kalau ada hadits Nabi Saw. yang menyebutkan, boleh meminum urine unta sebagai obat, maka itu adalah sebagai pengecualian, suatu kekhususan. Hal ini juga disebutkan dalam Kaidah Fiqhiyyah: “Maa min ‘aamin illa wa khusshisho”. Artinya, tidak ada suatu ketentuan yang (bersifat) umum, kecuali ada yang men-takhshis-nya, sebagai ketetapan yang (bersifat) khusus.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here