Hukum Menyewakan Menara Masjid untuk BTS, Bolehkah?

231

Muslim Obsession – Beberapa tahun yang lalu muncul lagi wacana pemanfaatan menara masjid sebagai pengganti base transceiver station atau diakronimkan BTS.

Secara teknis, instalasi BTS di menara atau tower masjid akan mempermudah perusahaan operator seluler meningkatkan layanannya kepada para pelanggan.

Bukan saja bagi perusahaan operator seluler dan pengguna, pemasangan BTS di menara atau tower masjid juga diklaim akan memberi keuntungan bagi pengelola masjid. Biaya sewa menara atau tower akan menjadi sumber pendapatan atau pemasukan bagi masjid.

Kendati ada penilaian positif atas wacana ini, sebagian pihak mencatat tetap ada dampak paparan gelombang elektromagnetik dan risiko instalasi BTS yang roboh menimpa jamaah atau warga.

Perdebatan di ruang publik tidak terhindarkan. Ada yang menanggapi positif dan ada pula yang sebaliknya.

Definisi Masjid

Masjid secara terminologis adalah tempat sujud. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أُعْطِيْتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيْرَةَ شَهْرٍ وَ جُعِلَتْ لِي اْلأَرْضُ مَسْجِدًا وَ طَهُوْرًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلّ

Artinya: “Aku diberi lima hal yang tidak diberikan kepada seorang pun sebelumku. Aku dimenangkan dengan perasaan takut yang menimpa musuhku dengan jarak sebulan perjalanan, bumi dijadikan bagiku sebagai masjid dan suci, siapa pun dari umatku yang menjumpai waktu salat maka salatlah ia.”

Dilansir muhammadiyah.or.id., berdasarkan hadits ini masjid adalah sebuah konsep ruang yang tidak harus mengacu pada suatu model infrastruktur rumah ibadah yang memiliki kubah, menara, dan dibangun untuk salat banyak orang.

Dalam definisi dasar ini, masjid adalah di manapun setiap muslim dapat melaksanakan salat. Sedangkan secara syar’i masjid berarti tempat yang dipersiapkan untuk digunakan shalat lima waktu secara berjamaah.

Namun, masjid sebetulnya memiliki arti yang lebih luas dari itu. Masjid juga dapat digunakan untuk shalat sunnah dan aktivitas pembelajaran keagamaan.

Pada umumnya, masjid sebagai rumah ibadah tidak hanya memiliki ruang untuk melaksanakan shalat. Di kalangan ulama dikenal istilah ar-rahbah, yakni tempat, halaman atau bagian dari masjid.

Pada masjid-masjid sekarang, yang termasuk ar-rahbah adalah teras atau serambi yang bersambung dengan masjid, halaman yang juga ditegel dan bersambung dengan masjid, baik lantainya maupun atapnya, baik dipakai untuk shalat maupun tidak.

Pendapat yang kuat di kalangan ulama adalah bahwa ar-rahbah merupakan bagian dari masjid -yang berlaku padanya hukum-hukum masjid- selama dia masih bersambung (lantai atau atapnya) dengan masjid. Jika dia terpisah dari masjid, maka dia bukan bagian dari masjid dan tidak mendapatkan hukum masjid, misalnya menara masjid (Asy-Syaikh Musthafa bin Saad as-Suyuthi ad-Dimasyqi, Mathalib Ulin Nuha fi Syarh Ghayat al-Muntaha, II: 234)

Pandangan Tarjih

Apa hukumnya menyewakan menara atau tower masjid untuk BTS salah satu provider seluler?

Pertanyaan ini pernah diajukan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Pertanyaan tersebut disidangkan pada hari Jum’at, 29 Jumadilakhir 1434 H/ 10 Mei 2013 dan dipublikasikan dengan judul “Hukum Menyewakan Menara Masjid untuk Menara BTS dari Provider Seluler.”

Tentang menara BTS (Base Transceiver Station) milik salah satu provider seluler yang akan dibangun di atas menara masjid dengan cara menyewa, berdasarkan pengertian di atas, hukum asalnya adalah mubah (boleh), asal telah memenuhi syarat-syarat umum pendiriannya.

Namun demikian perlu dipertimbangkan kemungkinan munculnya berbagai mafsadah dan dampak negatif di kemudian hari, mengingat masjid adalah rumah Allah yang suci, tempat orang-orang beribadah kepada Allah, sehingga alangkah baiknya menara yang merupakan bagian dari masjid tersebut tidak disewakan. Hal ini berdasarkan pada kaidah fiqh:

دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ اْلمَصَالِحِ

Artinya: “Mencegah terjadinya kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.”

Juga berdasarkan pada salah satu prinsip dalam hukum Islam, yaitu سد الذريعة (sadd adz-szari’ah), yakni upaya preventif untuk menutup atau mencegah kemungkinan terjadinya kerusakan. Oleh karena itu, menurut hemat kami tidak perlu saudara atau takmir masjid di tempat saudara menyewakan menara masjid untuk dibangun di atasnya menara BTS.

Wallahu A’lam Bish Shawab..

 

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here