Hukum Mengambil Persenan dari Sumbangan untuk Anak Yatim

6250
Buya Yahya.

Jakarta, Muslim Obsession – Saat ini banyak lembaga atau Yayasan yang mencari dana untuk yatim piatu. Lantas bagaimana jika lembaga tersebut mengambil 10% dari sumbangan yang diberikan donatur? Dan bagaimana jika ternyata angka 10% itu sudah ditentukan oleh Yayasan tersebut?

Bagaimana hukum Islam dalam persoalan ini? Bolehkan setiap lembaga yang mencari dana untuk yatim piatu mengambil persenan dari dana para donator? Mari kita simak penjelasan dari Buya Yahya berikut ini.

Menurut pendiri Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon ini, pengurus Yayasan berkewajiban menjaga amanat yang di bawah naungan yayasan lebih khusus lagi adalah masalah keuangan.

“Semua yang bekerja di Yayasan tersebut tidak boleh diberi gaji melebihi dari gaji rata-rata (ujrotul mitsl). Memberi persen adalah bukan cara yang benar dalam penggalangan dana di sebuah Yayasan. Itu artinya menyelewengkan amanat dan sebuah dosa besar,” kata Buya Yahya, seperti dikutip dari buyayahya.org, Jumat (6/12/2019).

Buya melanjutkan, memberi dengan persenan baru berlaku kalau di perusahaan untuk memacu pegawai meningkatkan produksi sebuah perusahaan atau dana sang pemilik perusahaan tersebut. Sumbangan dari donatur bukan hasil produksi akan tetapi urusannya adalah dengan para dermawan dan ini adalah amanat besar bagi para pengurus.

“Jika ada orang yang menyumbang 100 juta misalnya, akankah kita kasihkan kepada perantara 10 juta yang mungkin juga didapat tanpa jerih payah? Cara memberi persenan adalah tidak bisa diberlakukan di Yayasan atau Masjid,” pungkasnya. (Way)

3 KOMENTAR

  1. Saya ingin melaporkan praktik ini, karna menurut saya sudah keluar dari syariat tentang penyaluran sedekah anak yatim, karna saya sedikit mengetahui mereka tidak benar dalam pembagian dana yang mereka dapat dari para dermawan. saya harus laporkan kemana ya? mohon bantuan nya.

  2. Assalamualaikum wr.wb
    Mhon maaf sblumnya
    “Bagaimana kalo orang2 yang menggalang dana di berikan gaji bukanan oleh pihak ketua yayasan
    Dan dintetapkan gaji oerbulan sebagainana pihak perusahaan2 lainnya yg bekerja
    Tlong penjelasan hukumnya”
    Mohon maaf

Tinggalkan Balasan ke Daniesh sulaiman Batal balasan

Please enter your comment!
Please enter your name here