Hukum Mencium Tangan Guru

436
Ilustrasi: Murid mencium tangan gurunya. (Foto: suluhsumatera)

Muslim Obsession – Mencium tangan seorang guru tampak sudah menjadi tradisi yang lumrah ditemui di Tanah Air, terutama di kalangan para santri. Tradisi ini dinilai sebagai bentuk adab yang baik karena menghormati atau memuliakan guru.

Kendati demikian, sejumlah kalangan ada yang menilai jika tradisi tersebut tidak memiliki dasar dalam syariat Islam.

Menukil website mui.or.id, Jumat (18/11/2022), para Imam Mazhab atau Imam Mujtahid sejatinya telah berpendapat tentang hal ini sejak zaman mereka masih hidup. Itulah yang menjadi pedoman dan rujukan para ulama-ulama besar setelahnya hingga saat ini, walaupun ada segelintir orang yang tidak mau bermazhab dari ke empat Imam ini.

Menurut Imam Ibnu Abidin yang bermazhab Hanafiah berpendapat bahwa tidak mengapa jika kita mencium tangan seseorang yang Alim Ulama atau seseorang yang Wara’ dengan bentuk bertabarruk atau ingin mendapatkan berkah dengan keilmuannya tersebut. Bahkan itu sunat menurut pendapat yang lain berdasarkan hadits-hadits yang mereka peroleh.

Menurut pendapat Imam Malik, jika ia mencium tangan seseorang yang disertai dengan niat kesombongan atau riya’ ingin dilihat oleh orang lain, maka itu tidak boleh. Akan tetapi sebaliknya, jika karena ingin menghormati orang tersebut dengan keilmuannya dan ikhlas, maka itu boleh.

Beda halnya dengan pendapat Imam Syafi’i mengatakan bahwa jika mencium tangan seseorang itu karena zuhudnya, atau karena keshalihannya, keilmuannya atau karena orang tersebut dimuliakan, maka itu hukumnya tidaklah makruh. Bahkan hal itu disunatkan karena itu adalah sebuah adab. Beda halnya mencium tangan karena kekuasaannya atau karena banyak harta, maka itu sangat dimakruhkan.

Sementara itu menukil tulisan Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Islam Jember, KH Muhyiddin Abdushomad, disebutkan bahwa mencium tangan para ulama merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan agama. Karena perbuatan itu merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada mereka.

Dalam sebuah hadits dijelaskan:

 عَنْ زَارِعٍ وَكَانَ فِيْ وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قَالَ لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِيْنَةَ فَجَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا فَنُقَبِّلُ يَدَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَهُ – رَوَاهُ أبُوْ دَاوُد

“Dari Zari ketika beliau menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais, beliau berkata, Ketika sampai di Madinah kami bersegera turun dari kendaraan kita, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi SAW. (HR Abu Dawud).

Atas dasar hadits ini, para ulama mensunnahkan mencium tangan guru, ulama, orang shalih serta orang-orang yang kita hormati. Kata Imam Nawawi dalam salah satu kitab karangannya menjelaskan bahwa mencium tangan orang shalih dan ulama yang utama itu disunnahkan. Sedangkan mencium tangan selain orang-orang itu hukumnya makruh. (Fatawi al-Imam an-Nawawi, Hal 79).

Dr. Ahmad as-Syarbashi dalam kitab Yas’alunakan fid Din wal Hayah memberikan kesimpulan akhir, bahwa apabila mengecup tangan itu dimaksudkan dengabn tujuan yang baik, maka (perbuatan itu) menjadi baik. Inilah hukum asal dalam masalah ini.

Namun jika perbuatan itu digunakan untuk kepentingan dan tujuan yang jelek, maka termasuk perbuatan yang terhina. Sebagimana perbuatan baik yang diselewengkan untuk kepentingan yang tidak dibenarkan. (Yas’alunakan fid Din wal Hayah, juz II, hal 642).

Wallahu a’lam.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here