Hukum Berolahraga di Dalam Masjid

4846

Oleh: Dr. Muslich Taman (Ketua Takmir Masjid Raya Telaga Kahuripan Bogor)

Sesungguhnya, olahraga merupakan aktivitas yang sudah lama dikenal manusia. Bahkan, ia lahir sejak kelahiran manusia di muka bumi itu sendiri, semenjak sebelum kedatangan Islam. Seiring kesadaran, bahwa tubuh membutuhkan penguatan dan kebugaran supaya terus menerus sanggup menjalani tugas dan tantangan dalam kehidupan. Termasuk dalam beribadah kepada Tuhannya. Hal itulah diantara faktor pendorong manusia melakukan olahraga.

Penulis dari Mesir, Dr. Amru Badran dalam bukunya Bebas dari Stres dengan Rileksasi dan Olahraga menjelaskan, “Adalah penting, mengajarkan pemahaman kepada anak-anak, bahwa berolahraga merupakan satu bagian dari kedisiplinan hidup, yang dapat menyiapkan pondasi penting bagi kehidupan generasi yang kuat dan sehat.” Lebih lanjut, Amru Badran dalam buku tersebut mengemukakan hasil riset yang menyatakan, bahwa berolahraga secara teratur terbukti dapat menambah panjang umur, yaitu menjamin kesehatan tubuh manusia untuk hidup dalam waktu yang lebih lama. Tentu, atas izin Allah SWT.

Karena itulah, tak mengherankan kalau Islam sebagai agama yang diturunkan oleh Allah, yang sejalan dengan fitrah manusia, sejak awal telah punya perhatian khusus terkait olahraga. Bahkan, Rasulullah SAW mengizinkan Masjid yang fungsi utamanya sebagai tempat bersujud tersebut, untuk menjadi tempat berolahraga kala itu. Hal ini tentu menjadi bukti besarnya perhatian Islam terhadap olahraga. Sekaligus, memberikan pesan, bahwa berolahraga dan beribadah memiliki keterkaitan erat dan hubungan tak terpisahkan. Yaitu, untuk menggapai keseimbangan antara kesehatan jasmani dan rohani, dalam menjalankan tugas sebagai Khalifah di muka bumi.

Diceritakan dalam sebuah hadits, bahwa Rasulullah pernah mengizinkan orang-orang Habasyah bermain olahraga anggar di Masjid Nabawi, Masjid yang mulia setelah Masjidil Haram, bahkan beliau juga mengizinkan Aisyah RA, isteri beliau, untuk menyaksikan permainan olahraga tersebut. Saat itu, Umar bin Al-Khathab, sosok yang dikenal temperamental dan keras, sempat marah dan hendak melarang mereka bermain anggar di dalam Masjid, tetapi sikap Umar tersebut dicegah oleh Rasulullah SAW. Dan Rasul tetap mengizinkan mereka bermain anggar di dalam Masjid. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Terkait hadits di atas, Syekh Yusuf Al-Qardhawi, dalam bukunya Halal dan Haram mengatakan, “Ini merupakan suatu kelapangan dari Rasulullah dengan mengizinkan permainan seperti ini dilakukan di Masjid beliau yang mulia, agar di dalam Masjid dapat dipadukan antara kepentingan duniawi dan ukhrawi; dan sebagai pendidikan bagi kaum muslimin, agar mereka suka bekerja di waktu bekerja, dan bermain di waktu bermain. Di samping itu, bahwa permainan semacam ini bukan sekadar bermain-main saja, tetapi suatu permainan yang bermotif latihan kekuatan.” Agar fisik orang-orang Islam kuat, dan kuat juga ibadah serta pengabdian mereka untuk kehidupan.

Masih menurut penjelasan Syekh Al-Qardhawi dalam buku yang sama, para ulama berkata setelah membawakan hadits tersebut, “Bahwa Masjid dibangun adalah demi kepentingan urusan kaum muslimin. Oleh karena itu, apa saja yang kiranya bermanfaat untuk agama dan kaum muslimin, maka bolehlah dikerjakan di Masjid.”

Mengenai olahraga di dalam Masjid, bagi ulama yang membolehkannya, tentu tidak serta merta membebaskan begitu saja. Tetapi memberikan ketentuan-ketentuan, baik terkait jenis olahraganya, waktunya, maupun adab yang mesti dijaga selama menjalani olahraga yang ada.

Terkait dengan jenis olahraganya, sudah pasti adalah olahraga-olahraga yang tidak bertentangan dengan syariat Islam dan cocok dengan konteks Masjid modern saat ini. Dimana Masjid sudah berkembang begitu pesatnya, dengan beraneka ragam perlengkapan dan perangkat yang melengkapinya. Maka, jenis olahraga yang memungkinkan untuk dilakukan di dalam Masjid, adalah olahraga-olahraga yang jika dilakukan di dalamnya, tidak akan menimbulkan kerusakan pada perlengkapan dan perangkat Masjid yang ada, serta tidak meninggalkan sampah atau hal-hal negative di dalamnya.

Selanjutnya, terkait waktunya. Sudah barang tentu, pada waktu-waktu yang tidak mengganggu orang yang sedang beribadah di dalam Masjid. Entah mengganggu melalui suaranya, gerakannya, atau yang lainnya.

Begitu pula, tentang lokasinya. Tidak mungkin di era sekarang ini, melaksanakan olahraga di ruang utama Masjid, seperti yang pernah terjadi pada zaman Nabi dulu. Di mana, Masjid kini telah begitu maju dan modernnya, sehingga ruang-ruang Masjid pun telah dibagi bermacam-macam, dengan segala perlengkapan yang ada di dalamnya; seperti AC, karpet, almari, dll. Yang di maksud berolahraga di Masjid dalam tulisan ini, adalah berolahraga di ruang aula, teras, serambi, sekretariat, atau ruang lainnya, selain ruang utama Masjid.

Sedangkan terkait adab, tentu selama berolahraga di Masjid, adab harus dijaga dan diperhatikan. Adab terkait pakaian, suara, kebersihan, tidak ikhtilath (campur) laki-laki dan perempuan, dll.

Jika di aula Masjid diperbolehkan untuk penyelenggaraan acara pesta perkawinan misalkan, juga kegiatan-kegiatan sosial lainnya, tentu juga layak diperbolehkan dipakai untuk kegiatan olahraga. Seperti; senam, gulat, tenis meja, bela diri, atau olahraga lain yang sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.

Apalagi, jika yang berolahraga adalah orang-orang muslim, bahkan mungkin adalah para pengurus Masjid itu sendiri, yang tujuan mereka berolahraga adalah agar sehat dan kuat badan mereka, sehingga harapannya kuat pula ibadah dan pengabdian mereka pada agama. Tentu, ini sangat mulia. Rasul bersabda,

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلْـمُؤْمِنُ الْقَـوِيُّ خَـيْرٌ وَأَحَبُّ إِلَـى اللهِ مِنَ الْـمُؤْمِنِ الضَّعِيْفِ

Dari Abu Hurairah RA, beliau berkata, Rasûlullâh SAW bersabda, “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allâh Azza wa Jalla daripada Mukmin yang lemah…” (HR. Muslim)

Penulis tidak memungkiri, adanya pendapat yang berbeda dengan pendapat di atas, yaitu pendapat yang melarang berolahraga di Masjid, termasuk di aula, di teras, di serambi, atau di bagian lain dari Masjid, dengan pertimbangan untuk menjaga kehormatan dan kebersihan Masjid.

Yang penting, dengan perbedaan yang ada, bagi para pengurus Masjid, jamaah, dan kaum muslimin pada umumnya, senantiasa tetap saling menghormati, menghargai, dan tidak saling provokasi terhadap jamaah yang lain. Tetapi justeru sebaliknya, saling mencintai, menyayangi, bersinergi, dan menguatkan. Demi kemuliaan Islam dan kaum muslimin.

Wallahu a’lam bish shawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here