Hukum Bermakmum Kepada Imam yang Tidak Fasih

1555
Buya Yahya.
Buya Yahya.

Jakarta, Muslim Obsession – Syarat menjadi imam shalat sedikitnya ada dua, yakni shalatnya sendiri sudah sah menurut dirinya sendiri. Dan yang kedua, sah menurut makmum.

Demikian diungkapkan Buya Yahya seperti dikutip dari Buyayahya.org, Rabu (23/10/2019).

Adapun jika shalatnya sah menurut imam dan tidak sah menurut makmum, Buya menjelaskan, maka dalam Mazhab Syafi’i ada dua pendapat yang keduanya bisa diambil.

Pertama, al-‘ibrah bi’tiqadil ma’mum. Maksudnya, jika shalat imam menurut makmum tidak sah, seperti jika bacaan imam tidak fasih atau imam tidak membaca bismillah dalam fatihah.

“Maka bagi makmum yang fasih atau biasa dengan bismillah tidak sah shalatnya jika bermakmum dengan imam tersebut,” terangnya.

Kedua, al-‘ibrah bi’tiqadil imam. Maksudnya, jika imam sudah sah menurut imam, maka siapapun boleh bermakmum dengannya. Shalat makmum tetap sah biarpun dia biasa membaca bismillah dan imamnya ternyata tidak membacanya.

Pendapat yang kedua ini, diakui Buya yang lebih layak dihadirkan saat ini untuk meredam perdebatan.

“Ada beberapa tata krama jadi imam yang harus diperhatikan, di antaranya adalah tahu diri. Jika bacaan Anda tidak bagus sementara ada orang yang lebih bagus atau anda ikut pendapat Imam Malik yang mengatakan bismillah tidak wajib dibaca sementara makmum ikut pendapat yang mewajibkan bismillah, maka janganlah Anda memaksakan diri jadi imam. Sebab hal itu hanya membuat gundah para makmum yang kebanyakan orang awam,” jelasnya.

Buya menambahkan, sebaliknya jika seseorang menemukan imam yang tidak bijak, maka jangan ikut-ikut tidak bijak, ambillah pendapat kedua dan sah shalat seseorang tersebut.

“Anak muda boleh jadi imamnya orang yang sudah tua, asalkan jangan wanita jadi imamnya orang laki-laki,” pungkasnya. (Way)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here