Hikmah di Balik Batalnya Haji

578

Oleh: Muhammad Fuad Nasar (Sekretaris Ditjen Bimas Islam)

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tanggal 12 Juni 2021/2 Zulkaidah 1422 H telah mengumumkan keputusan penting yang ditunggu-tunggu umat Islam sedunia. Arab Saudi akhirnya memutuskan bahwa ibadah haji 1442 H/2021 M ditetapkan hanya untuk warga negara Saudi dan penduduk negara lain yang telah berada di negara tersebut. Karena situasi Pandemi COVID 19, kuota haji tahun ini hanya 60 ribu orang untuk calon jamaah haji yang sudah berdiam di Arab Saudi.

Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia pada 3 Juni 2021 telah mengumumkan pembatalan keberangkatan jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1422 H/2021 M. Keputusan yang “pahit” tersebut diambil di tengah situasi penyebaran Pandemi Covid 19 yang masih tinggi dan mengkhawatirkan. Keselamatan dan keamanan jamaah haji menjadi pertimbangan utama Pemerintah Indonesia, sebagaimana disampaikan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.

Umat Islam yang merindukan mengunjungi Baitullah dalam rangka beribadah haji harus tetap yakin ada hikmah di balik halangan berhaji tersebut. Boleh jadi kita tidak menyukai sesuatu, padahal itu yang terbaik. Allah Maha Mengetahui, sedang kita tidak mengetahui.

BACA JUGA: Tidak Bisa Berangkat Haji dan Umrah Tak Perlu Sedih, Ini Nasihat Gus Baha

Pelaksanaan ibadah haji sebagai mahkota ibadah dalam Islam dan cita-cita seumur hidup umat Islam di mana pun, tidak seratus persen ditentukan oleh manajemen dan kemampuan manusia mengaturnya. Tetapi terdapat faktor X di luar perencanaan manusiawi yang perlu disadari. Siapa yang pernah menduga dan membayangkan situasi yang sukar seperti ini? Sebuah ujian yang berat bagi negara, pemerintah dan umat Islam. Pada akhirnya masalah ini harus dipulangkan kepada prinsip tauhid, takdir dan tawakkal; manusia hanya berencana, Allah yang menentukan.

Keputusan pembatasan ibadah haji di Arab Saudi dan ditiadakannya keberangkatan jamaah haji Indonesia dan jamaah haji dari negara-negara lainnya semenjak dua tahun terakhir (2020 dan 2021) adalah demi keselamatan jamaah haji dengan segala pertimbangan yang melandasinya.

Para calon jamaah haji yang tertunda menunaikan ibadah haji dianjurkan agar menjaga kesehatan, memperbanyak amal saleh yang bermanfaat dan tepat guna untuk umat, serta tawakkal kepada Allah. Niat dan segala proses yang telah dijalani untuk beribadah haji, insya Allah tercatat sebagai kebaikan di sisi Allah SWT.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Saudi Tetapkan Haji 2021 Hanya untuk Domestik

Dalam Al-Quran dinyatakan, “Dan Allah mewajibkan manusia mengerjakan ibadah haji dengan mengunjungi Baitullah, yaitu bagi siapa yang mampu sampai ke sana.” (QS Ali Imran: 97).

Menurut tinjauan syariah, ibadah haji mensyaratkan istita’ah sesuai bunyi firman Allah di atas. Istita’ah mencakup dimensi kemampuan, keamanan, dan keselamatan. Para ulama Fikih menegaskan salah satu jenis kemampuan dalam menunaikan ibadah haji ialah “al-istita’ah al amniyyah”. Yakni, aman dan selamat dalam perjalanan pada setiap tempat yang dilalui. Islam tidak mengajarkan ketaatan beragama yang irrasional, melawan akal sehat atau mengingkari kaidah keilmuwan yang terkait.

Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ada trilogi Pembinaan, Pelayanan, dan Perlindungan bagi jamaah haji dan jamaah umrah. Perlindungan dapat dipahami mencakup kondisi perjalanan dan selama di tanah suci yang harus aman dan selamat. Sementara pandemi Covid 19 yang belum terkendali, membahayakan kesehatan, keamanan, dan keselamatan jiwa. Pemerintah punya kewajiban melindungi keselamatan warga negara, baik di dalam maupun di luar negeri.

BACA JUGA: Kiai Masjkur, Missi Haji Bung Hatta dan Bung Karno

Sosialisasi kebijakan dan alasan peniadaan keberangkatan jamaah haji dari luar Arab Saudi dan menenangkan umat secara mental spiritual dalam bingkai pemahaman maqashid syariah (tujuan syariah secara universal) perlu dilakukan. Maqashid Syariah tidak hanya dalam konteks ibadah, tetapi seyogianya menjadi inspirasi pengambilan keputusan di segala bidang kehidupan ketika seorang muslim dan pemimpin muslim harus menentukan pilihan kebijakan menyangkut kepentingan orang banyak.

Para Penghulu KUA, Penyuluh Agama Islam dan para pemimpin umat memiliki peran terdepan dalam mensosialisasikan kebijakan mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan mengajak umat agar senantiasa berpikir positif meski di dalam situasi tidak normal.

Mudah-mudahan tahun depan jamaah haji dari seluruh dunia dapat berangkat ke tanah suci. Ibadah haji adalah pertemuan terbesar umat Islam dari seluruh dunia. Semoga pandemi Covid 19 cepat diangkat Allah dari muka bumi agar umat Islam dapat dengan leluasa beribadah kepada-Nya dan bersilaturrahmi antarsesama tanpa dibayangi-bayangi kekhawatiran terpapar Covid 19.

Sebuah doa yang ma’tsuurat, doa para sahabat nabi, amat baik dimohonkan kepada Allah Rabbul Izzati, “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu daripada hilangnya kenikmatan yang telah Engkau berikan, daripada terlepasnya kesehatan yang telah Engkau anugerahkan, daripada siksa-Mu yang datang secara tiba-tiba, dan daripada segala kemurkaan-Mu.”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here