Hidayat Nur Wahid Dorong Kemenag Tetap Bantu UKT Mahasiswa

702
Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid.

Jakarta, Muslim Obsession – Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid menyayangkan pembatalan diskon Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk para mahasiswa di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), yang sempat jadi edaran dari Kementerian Agama.

Politisi PKS ini menegaskan, pembatalan kebijakan tersebut meresahkan mahasiswa dan menjadi langkah mundur yang tidak solutif sebagai kontribusi atasi dampak Covid-19.

“Memang Pemerintah melakukan pemotongan anggaran, termasuk di Kemenag, sebagai upaya mengatasi Covid-19, tapi jangan sampai hal itu malah menambah beban mereka yang terdampak Covid-19, seperti dari kalangan mahasiswa maupun para walinya,” ujar Hidayat dalam keterangannya di Jakarta (30/4).

HIdayat yang juga Wakil Ketua MPRRI Fraksi PKS ini juga menjelaskan bahwa pemotongan anggaran Kemenag oleh Kemenkeu sebesar Rp 2,6 triliun seharusnya tidak menjadi alasan dibatalkannya diskon UKT bagi mahasiswa PTKIN.

“Kemenag perlu kreatif mensiasati hal ini. Termasuk memaksimalkan pos anggaran Dana Abadi Pendidikan yang dapat dimanfaatkan Kemenag, untuk membantu para mahasiswa di Perguruan Tinggi Keagamaan,” jelasnya.

Menurut Hidayat, hal itu sudah disampaikannya langsung kepada Kemenag pada Rapat Komisi VIII sebelumnya, agar kegiatan pendidikan tidak berhenti, dan peserta didik termasuk mahasiswa tidak menjadi korban berikutnya.

“Apalagi jika dengan alasan mengatasi Covid-19, justru seharusnya sivitas akademika PTKIN diperkuat agar mampu berperan dalam pengembangan riset Islami, seperti yang dulu diwariskan oleh Ibnu Sina untuk menghadirkan ilmuwan Muslim unggulan, agar dapat berkontribusi untuk mengatasi Covid-19. Dan hal tersebut sudah disepakati dalam rapat Komisi VIII dengan Kemenag pada 8 April lalu,” ungkapnya.

Hidayat juga mengingatkan Kemenag agar tetap mengakomodasi kebutuhan para mahasiswa demi menjamin keberlangsungan kegiatan pendidikan di lingkungan PTKIN secara kondusif.

Kendati pemotongan UKT tidak sampai 10%, menurutnya, tetapi dengan besaran yang berbeda, ataupun relaksasi pembayarannya, tetap akan sangat membantu para mahasiswa, dan hadirkan kondisi kondusif untuk mereka.

Tetapi kalaupun terpaksa UKT tetap normal, jelas HIdayat, maka Kemenag agar memberikan alternatif solusi bantuan, dengan mengarahkan pihak kampus supaya UKT tersebut dialihkan untuk meringankan para mahasiswa dalam kegiatan belajarnya, baik dalam bentuk insentif untuk mahasiswa, maupun bantuan pulsa sebagaimana yang dilakukan beberapa PTN.

“Tetapi penting Kemenag tetap empati dengan kesulitan mahasiswa karenanya agar Kemenag mengarahkan supaya masing-masing PTKIN membuat kebijakan yang membantu mahasiswa terdampak Covid-19, sesuai kemampuan masing-masing PTKIN,” pungkas Hidayat. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here