Hidayat Nur Wahid: Densus 88 Harus Profesional dan Tidak Pandang Bulu Berantas Terorisme

780
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.

Jakarta, Muslim Obsession – Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa semestinya Densus 88 bersikap profesional dan adil dengan tanpa pandang bulu memberantas teror dan terorisme.

Sikap yang sama juga harus diberlakukan kepada KKB Papua, kelompok yang oleh Menkopolhukam sejak April 2021 telah dinyatakan sebagai organisasi teroris.

Apalagi akibat terornya KKB Papua sudah banyak korban berjatuhan dari kalangan TNI, Polri, Nakes, masyarakat sipil, sarana publik dll, tapi malah tak terdengar Densus 88 mengatasi terorisme KKB Papua yang jelas-jelas melakukan aksi teror, bahkan menantang perang dan aksi2 lain yang membahayakan keutuhan kedaulatan NKRI.

“Bila hal seperti ini berlanjut, perasaan diberlakukan tidak adil makin menyeruak, karena keadilan hukum tidak ditegakkan, dan yang akan dirasakan oleh umat adalah benar adanya Islamophobia, dan itu meresahkan umat, dan tidak menguntungkan bagi penguatan kesatuan berbangsa dan bernegara untuk kokoh kuatnya NKRI, suatu hal yang mestinya dihindari oleh Densus 88 dan oleh Pemerintah,” tegas Hidayat lewat keterangan persnya, Kamis (18/11/2021).

BACA JUGA: Wakil Ketua MPR RI Tolak Terorisme, Dukung Eksistensi MUI

Di satu sisi Hidayat menilai, langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan Dr. Zain Annajah selaku anggota Komisi Fatwa MUI, menegaskan bahwa MUI menolak terorisme dan mendukung pemberantasan terorisme.

Menurutnya, langkah tersebut juga menegaskan bahwa kasus penangkapan itu tak terkait dengan MUI. Lebih dari itu, bahkan MUI menyerahkan proses hukum kepada aparat, dengan mengingatkan agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memenuhi prinsip keadilan dan pemberian hak-hak untuk tersangka.

“Peringatan ini semestinya juga ditujukan kepada Densus 88 terkait kasus dugaan keterlibatan dengan terorisme yang disangkakan terhadap Ustadz Farid Okbah dan lainnya. Juga sangat baik kalau MUI selain imbauannya agar masyarakat tidak terprovokasi, tetap menjaga kerukunan antar umat beragama dan kemaslahatan umum, juga mengkritisi kinerja dari Densus 88, agar betul-betul profesional, adil dan tak tebang pilih,” ujarnya.

Hidayat mengingatkan, apabila kasus yang menimpa individu tersebut dihubungkan dengan tuntutan pembubaran organisasi (MUI), lantas diperbolehkan dan diberlakukan secara tanpa tebang pilih, maka tidak ada lembaga apa pun termasuk lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, hingga Kabinet Presiden Jokowi, DPR, DPD, KPK termasuk Parpol bahkan Kepolisian, yang luput dari kasus yang terjadi dengan “oknum” anggota/pimpinannya.

BACA JUGA: Ini Alasan Lengkap Ketua Umum PARMUSI Ajak Farid Okbah Bertemu Presiden di Istana

Menurutnya, untuk setiap kasus individual tersebut, maka yang terjadi, “oknum” yang terlibat ditegakkan aturan atau ketentuan hukum, tapi tidak ada yang menuntut lembaganya dibubarkan.

Begitulah sewajarnya yang diberlakukan untuk MUI, sambungnya. Kesalahan yang disangkakan kepada individual, tidak boleh diubah menjadi kesalahan organisasional, apalagi organisasi sudah tegas menyampaikan sikapnya yang menolak terorisme dan mendukung pemberantasan terorisme.

“Jika ditemukan satu kasus yang disangkakan telah dilakukan oleh seorang anggota suatu organisasi/lembaga, kemudian organisasi/lembaganya dibubarkan, maka apa ada organisasi maupun lembaga yang tersisa di Indonesia? Oleh karena itu kita tolak framing pembubaran MUI, yang juga menjadi teror terhadap MUI, dan mendesak aparat penegak hukum termasuk Densus 88 untuk memberantas terorisme dengan benar dan tanpa hadirkan teror yang lain,” tegas Hidayat.

“Dan mestinya karenanya Densus 88 dan Pemerintah tidak membiarkan teror terhadap MUI dengan wacana pembubaran MUI, karena itu tidak membantu mengatasi terorisme, justru memperlemah kohesi dalam NKRI,” pungkasnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here