Herry Wirawan Divonis Mati, Pihak Keluarga Korban Merasa Puas

506

Garut, Muslim Obsession – Terdakwan pemerkosa belasan santri di Bandung, Jawa Barat Herry Wirawan akhirnya divonis hukuman mati setelah banding jaksa dikabulkan.

Hal tersebut disambut baik oleh keluarga korban aksi bejat Herry tersebut. Dengan hukuman mati, keluarga korban disebut telah terpenuhi rasa keadilannya.

“Mereka mengucapkan Alhamdulillah, karena telah memenuhi rasa keadilan,” ujar Yudi Kurnia selaku kuasa hukum keluarga korban, Selasa (5/4).

“Karena yang diminta oleh keluarga korban itu tidak di luar ketentuan Undang-undang. Jadi kejahatan yang serius, harus dihukum dengan serius juga,” lanjutnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding dari Jaksa dan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan.

Vonis PT Bandung itu membatalkan vonis peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry.

Selain vonis pidana mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis ini menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here