Hati-Hati, Merokok di Madinah Bakal Kena Denda Hingga SAR 200

460

Muslim Obsession – Kepala Daker Madinah Amin Handoyo mengingatkan bahwa saat ini ada larangan merokok di Madinah. Larangan itu bahkan disertai dengan denda yang tidak sedikit, mencapai SAR 200 atau sekitar Rp800.000.

Kendati demikian, imbuh Amin, mekanisme larangan tersebut belum diketahui detailnya. Tapi menurutnya, pengumuman larangan merokok itu sudah ditempel di hotel-hotel yang ditempati jamaah.

“Merokok di wilayah itu, dengan jarak 10 meter dari hotel itu, akan dikena sanksi 200 riyal,” tegas Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah, Amin Handoyo, mengutip Kemenag, Selasa (19/7/2022).

Amin mengakui bahwa aturan merokok di Madinah sebelumnya tidak terlalu ketat. Aturan larangan merokok awalnya hanya berlaku untuk di area Masjid Nabawi.

Sementara di sekitaran hotel banyak jamaah diperbolehkan merokok. Bahkan ada beberapa hotel yang memang menyediakan tempat khusus merokok.

Amin menambahkan, ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan Lajnah Khassah, Arab Saudi, terkait dengan rokok. Selain di wilayah haram (Masjid Nabawi), dan juga di wilayah yang dekat dengan hotel.

“Dalam larangan tersebut dijelaskan, bagi yang melanggar larangan tersebut, akan terancam  dengan sanksi denda 200 riyal,” tandasnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here