Hati-Hati Memilih Hewan Qurban, Begini Caranya!

494
Hewan kurban
Ilustrasi Hewan Kurban (Foto: Edwin/OMG)

Muslim Obsession – Iduladha akan tiba sesaat lagi. Selain pelaksanaan Iduladha, ibadah qurban menjadi ritual yang dinanti umat Islam.

Namun di tengah pandemi Covid-19 saat ini, pelaksanaan Iduladha dan ibadah qurban harus memperhatikan panduan yang sudah dirumuskan pemerintah dan ormas keagamaan.

“Untuk itu yang perlu diperhatikan saat berqurban di antaranya mulai dari penerapan protokol kesehatan, kondisi hewan qurban, hingga pendistribusian daging qurban,” ungkap Humas Dies Natalis Fakultas Peternakan Unsoed ke-55 Alief Einstein, mengutip Obsession News, Ahad (18/7/2021).

Dosen Pendidikan Agama Islam Fakultas Peternakan Unsoed Lis Safitri S.Th.I. M.Pd. memaparkan bahwa ibadah qurban merupakan sunnah muakadah atau sunnah yang sangat dianjurkan dan mendekati wajib bagi seorang Muslim yang mampu, sehingga meninggalkannya tergolong makruh.

Hukum dasar tersebut dapat berubah menjadi wajib apabila seseorang telah bernazar untuk berkurban.

Selain itu, Imam Malik menyatakan bahwa hewan yang telah direncanakan atau diniatkan untuk dijadikan qurban hanya boleh disembelih untuk qurban saja, tidak boleh untuk kepentingan lain.

Ibadah qurban dengan hewan telah dicontohkan oleh para umat-umat terdahulu sejak masa Nabi Adam as. QS. Al-Maidah/5: 27 menceritakan bahwa dua putra Nabi Adam as bernama Qabil dan Habil telah melakukan kurban dengan domba.

Sementara kurban pada saat Iduladha merujuk pada amalan yang diperintahkan kepada Nabi Ibrahim as dan Nabi Ismail as.

Lis Safitri mengatakan, pada hakikatnya, perintah berkurban merupakan bukti keikhlasan, kerelaan, dan ketaatan atas perintah Allah. Terutama menunjukkan sikap qana’ah atau merasa cukup dengan harta yang telah didapatkan.

Rasa cukup terhadap rejeki yang diraih salah satunya dibuktikan dengan kerelaan untuk mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki. Selain itu, ibadah qurban juga mengemban nilai solidaritas terhadap kesejahteraan sosial.

‘Tidak semua orang mendapat kesempatan untuk mengakses makanan yang baik. Oleh karena itu, ibadah qurban melatih manusia untuk berbagi rejeki dan kebahagiaan kepada orang lain,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selain niat yang tulus, kesempurnaan ibadah qurban juga ditentukan oleh kualitas hewan yang diqurbankan.

Nabi Muhammad saw telah memberikan panduan untuk memilih hewan qurban, di antaranya hewan dapat berupa unta yang berusia sekitar lima tahun, kambing yang berusia sekitar satu tahun, dan domba berusia lebih dari enam bulan.

Para ulama berbeda pendapat mengenai batasan usia masing-masing hewan qurban. Akan tetapi, usia tersebut merupakan panduan awal, selain itu aspek kepantasan juga patut diperhitungkan agar menghasilkan banyak bagian yang dapat dikonsumsi manusia.

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam bab “Ma la yajuzu minal adlhahi”, hewan yang diqurbankan juga harus memenuhi syarat lain, seperti sehat.

Hewan yang memiliki penyakit antraks, cacing hati, penyakit mulut, dan kuku, serta penyakit zoonosis lainnya tidak boleh diqurbankan karena akan membahayakan manusia serta menjadikan hasil potongannya menjadi tidak bermanfaat.

Syarat lain adalah tidak boleh memiliki cacat permanen seperti kebutaan, terpotongnya telinga atau bagian tubuh lain, tanduk yang pecah, serta pincang. Mazhab Syafii mensyaratkan kesempurnaan fisik dari kecacatan permanen hewan kurban, sementara gigi yang tanggal tidak termasuk ke dalam bagian-bagian yang disyaratkan kesempurnaannya.

Oleh karena, lanjutnya, qurban merupakan ibadah solidaritas, maka Rasulullah saw mensyaratkan hewan tersebut harus gemuk dan proporsional. Hewan yang kurus kering tentu tidak boleh dipilih menjadi hewan qurban.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here