Hati-hati, Cek Kehalalan Produk Impor!

1208
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah (Foto: Bal)

Jakarta, Muslim Obsession – Meski sejumlah produk impor luar negeri masih dibutuhkan, namun masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam membeli produk yang belum jelas kehalalannya.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdulllah, hal tersebut penting diperhatikan mengingat mayoritas masyarakat Indonesia merupakan muslim.

Ikhsan mengatakan, masyarakat harus peduli dengan sertifikasi halal terhadap produk-produk luar negeri tersebut. Apalagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui LPPOM MUI sebagai lembaga sertifikasi halal di Indonesia telah menetapkan ketentuan mengenai syarat bagi produk halal impor yang hendak masuk ke Indonesia.

“Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar produk asing yang akan masuk ke Indonesia dapat diberikan endorsement atau pengakuan sebagai produk halal yang dapat beredar di Indonesia. Demikian pula bagi lembaga sertifikasi halal di Iuar negeri untuk mendapatkan pengakuan dari MUI harus memenuhi beberapa persyaratan standar yang telah ditetapkan,” ujar Ikhsan kepada Muslim Obsession, Rabu (29/8/2018)

Syarat tersebut diantaranya yaitu pertama, lembaga sertifikasi halal luar negeri yang melakukan proses sertifikasi halal dan audit halal untuk pangan, obat, dan kosmetik harus dari lembaga yang dibentuk oleh organisasi keislaman yang legal atau berbahan hukum.

Kedua, organisasi keislaman yang legal tersebut harus memiliki kantor permanen dan dikelola sebagaimana mestinya dengan dukungan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kredibilitas.

Ketiga, organisasi keislaman tersebut harus memiliki dewan atau komisi fatwa yang berfungsi menetapkan fatwa halal serta tim ilmuwan yang memiliki keahlian melakukan audit halal.

Keempat, lembaga sertifikasi halal harus memiliki standard operating procedures (SOP). Misalnya dengan memiliki ketentuan atau prosedur pendaftaran, administrasi, dan pemeriksaan atau audit halal ke pabrik, laporan audit, dan rapat komisi fatwa untuk penetapan fatwa.

Kelima, yaitu semua berkas administrasi baik formulir-formulir pendaftaran, laporan, data tentang perusahaan dan file-file data lainnya yang dimiliki atau dikelola oleh organisasi keislaman tersebut harus ditata dengan sistem yang baik. Hal ini bertujuan agar perusahaan-perusahaan yang telah disertifikasi halal mudah ditelusuri.

Keenam,  lembaga sertifikasi halal tersebut harus memiliki jaringan kerja sama yang luas dan menjadi anggota World Halal Food Council (WHFC). Terakhir ketujuh, yakni dapat menjalin kerja sama yang baik dengan MUI untuk melakukan audit maupun pengawasan atas produk-produk halal di Indonesia.

Dengan ketujuh syarat ini, kata Ikhsan, diharapkan pengusaha franchise waralaba, gerai dan restauran asing tersebut dapat memenuhi ketentuan dimaksud agar masyarakat merasa yakin, aman dan nyaman.

“Pemerintah wajib menjalankan ketentuan sebagaimana yang di atur Pasal 4 UU JPH tersebut setidaknya diberlakukan secara ketat bagi produk impor, sebagai salah satu ikhtiar untuk dapat mempertahankan produk domestik dan pasar Indonesia dari serbuan produk asing dalam rangka menumbuhkan dunia usaha dan ekonomi nasional,” pungkasnya. (Bal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here