Harus Dibongkar, Ketum PARMUSI Sebut Aparatur Penegak Hukum Lakukan Terorisme Terhadap Ulama

297
Ketua Umum PP Parmusi, Usamah Hisyam, saat berbicara di depan wartawan di PN Jakarta Timur, Rabu (31/8/2022). (Foto: Sutanto/OMG)

Jakarta, Muslim Obsession – Ketua Umum PP PARMUSI (Persaudaraan Muslimin Indonesia) Usamah Hisyam menyayangkan para kuasa hukum terdakwa dugaan teroris Ustadz Farid Ahmad Okbah (UFO), Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamat tidak boleh masuk ke ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).

“Kuasa hukum UFO nggak boleh masuk, gimana ini, peradilan apa?” tanya Usamah di depan pintu masuk PN Jaktim, Rabu (31/8/2022).

Dia menilai, dengan tidak bisanya para kuasa hukum UFO masuk ke dalam ruang sidang, sama saja negara telah melakukan tindakan terorisme kepada para ulama.

Menurutnya, UFO dan kawan-kawan tidak bersalah dalam kasus ini, tetapi aparatur negaralah yang telah melakukan terorisme kepada ulama.

“Bukan ulama yang melakukan terorisme, tetapi aparatur negara yang melakukan terorisme terhadap ulama,” tegas Usamah yang langsung disambut oleh teriakan Allahu Akbar oleh massa yang hadir.

Dia menekankan, jika terus-menerus aparatur negara melakukan terorisme terhadap ulama, maka jangan disalahkan jika umat Islam di Tanah Air akan melakukan aksi jihad fisabilillah.

“Kalau hal ini terus menerus diakukan, maka kita siap jihad fisabilillah. Saya minta 5.000 dai dan ulama Parmusi untuk segera konsolidasi. Karena saya tidak bisa toleransi sikap terhadap para ulama kita diperlakukan seperti ini,” tegasnya.

Usamah menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ustadz Farid Ahmad Okbah (UFO), Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamat bahwa ketiganya melakukan terosirme tidak ada dasar-dasar hukumnya.

“Karena selama ini mereka berdakwah. Oleh sebab itu, yang dilakukan selama ini oleh aparatur penegak hukum adalah terorisme terhadap ulama. Ini harus segera dibongkar,” pungkasnya. (Poy)

https://www.youtube.com/watch?v=OKGIu2_8h3I

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here