‘Hamba Allah’ Sumbang Karpet untuk Masjid Al-Munawaroh Usai Insiden Anjing

885
Masjid Al Munawaroh (Foto: Detik)

Bogor, Muslim Obsession – Seseorang yang tidak ingin diketahui namanya atau Hamba Allah, telah menyumbangkan karpet baru untuk Masjid Al-Munawaroh, usai insiden perempuan membawa anjing ke dalam masjid.

H Hafidz Udjed, salah satu anggota tim keamanan Masjid Al-Munawaroh, mengatakan karpet-karpet baru yang dipasang ini adalah pemberian ‘hamba Allah’ melalui Dewan Masjid Indonesia (DMI).

“Kami sebagai pengurus DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) mengucapkan terima kasih atas pemberian karpet ini dari hamba Allah. Alhamdulillah kita dengan senang hati. Mudah-mudahan ini mendapatkan pahala yang banyak untuk yang memberikan karpet yang baru ini. Karena atas izin penasihat masjid, alhamdulillah karpet ini bisa terpasang,” ujar Hafidz di lokasi.

Hafidz berharap, dengan adanya karpet baru ini, makin banyak orang yang rajin beribadah. Masjid ini, menurutnya, memang selalu ramai dikunjungi orang-orang, bukan hanya warga sekitar.

Mengutip Detik.com, Kamis (4/7/2019) polisi sendiri telah menegaskan akan tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap perempuan pembawa anjing ke masjid, SM. SM juga langsung ditahan.

“Penyidik sudah sesuai Pasal 184 bahwasanya penyidik sudah kumpulkan empat alat bukti. Jadi untuk tersangka kita naikkan penyidikan, kita tahan, sprin-nya sudah kita lengkapi, SPDP Kejaksaan Bogor sudah kita kirim,” kata Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Bagus Pramono dalam konferensi pers bersama tim dokter yang menangani SM di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (3/7). Hadir pula Wakil Kepala Rumah Sakit Polri Kombes Hariyanto dan Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading.

Kombes Bagus mengaku sudah mendengar penjelasan dari tim dokter terkait proses observasi SM. Selain itu, tim dokter sudah berkoordinasi dengan rumah sakit yang sempat menangani SM. Atas hal itu, menurut Bagus, penyidik tak ragu dalam menetapkan SM sebagai tersangka. SM disebut sudah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 156a KUHP.

“Jadi dari penyidik sudah tidak ada keraguan bahwa tersangka sudah penuhi unsur 156a KUHP, yaitu penodaan agama,” ujarnya.

Selain itu, Bagus mengatakan penyidik sudah menerbitkan surat perintah penahanan atas SM. Selanjutnya penyidik akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan terkait pelimpahan berkas.

“Pada saat dilakukan, kita tidak tahu kesehatan tersangka ini, untuk selanjutnya kita terbitkan surat perintah penahanan. SPDP juga kita sampaikan ke kejaksaan, kita koordinasi juga,” ujarnya.

Kapolres Bogor AKBP Dicky sependapat bahwa penahanan dan penyidikan terus dilaksanakan. Menurutnya, kondisi kejiwaan pelaku akan ditentukan dalam persidangan.

“Penahanan yang kita lakukan akan tetap ditahan, tapi apabila hasilnya dari RS, para ahli juga keluar nanti penahanannya nanti kita sesuaikan dengan apabila sakit ya akan kita berikan perawatan, tapi masih dalam koridor penahanan. Masukan kondisi kejiwaan kesehatan mental jiwa daripada tersangka merupakan hal lain. Apabila ini terbukti dan dapat diajukan pengadilan, nanti alasan kejiwaan akan diajukan juga untuk pertimbangan hakim,” jelasnya.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here