Halal Institute: Transisi Jaminan Produk Halal Harus Dikawal

899
Wakil Ketua Halal Institute, SJ Arifin.

Jakarta, Muslim Obsession – Umat Islam di Tanah Air patut bersyukur atas adanya jaminan kepastian hukum untuk mengonsumsi dan mempergunakan produk-produk halal.

Hari ini, Kamis (17/10/2019), merupakan batas waktu penerapan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang telah disahkan 5 tahun lalu.

Halal Institute menyambut baik momentum besar ini. Selain adanya kepastian hukum dengan hadirnya negara dalam jaminan produk halal, keberadaan JPH juga merupakan peluang dan tantangan Indonesia untuk mengambil peran maksimal dalam ekonomi dan industri halal yang sedang menjadi primadona dunia.

“Indonesia telah tertinggal dari negeri jiran, Malaysia, yang jauh hari telah menyiapkan diri di semua sektor terkait ekonomi dan industri halal. Namun dengan hadirnya Indonesia, negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, harapan untuk mewujudkan Indonesia yang mandiri, makmur dan madani dengan menjadi pusat ekonomi halal dunia masih terbuka sangat lebar,” kata Ketua Harian Halal Institute, H. SJ Arifin, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/10/2019).

Arifin meyakini publik dunia akan merespon serius kebijakan baru mandatory produk halal Indonesia. Menurutnya, pelaksanaan jaminan produk halal pasti akan berjalan bertahap, tidak sekaligus, dan tidak akan menjadi ancaman buat siapapun.

“Tujuan dari kebijakan ini kan untuk memudahkan umat Islam Indonesia menjalankan perintah agamanya yang dijamin oleh konstitusi. Selain itu juga untuk meningkatkan standar hidup manusia Indonesia, karena pada dasarnya produk halal pasti merupakan produk sehat yang diproduksi dari bahan-bahan dan melalui proses yang baik, bersih, sehat dan teliti,” sambungnya.

Mengenai posisi MUI yang sebelumnya dipercaya menyelenggarakan sertifikat halal selama 39 tahun, Arifin menjelaskan bahwa MUI patut diberikan ucapan terima kasih karena telah melaksanakan perannya dengan sangat baik.

“Ibarat kata, MUI ini kan telah mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang jaminan produk halal. Pergeseran dari voluntary menjadi mandatory dalam JPH itu konsekuensi logis. Tak bisa dibendung,” ujar Arifin.

Di sisi lain, ia juga mengakui jika Kemenag juga sudah bekerja maksimal meski ada kekurangan karena hal ini merupakan pekerjaan besar yang harus dipersiapkan matang dan hati-hati.

“Ini sekarang kita masuk masa transisi. Masa transisi ini tidak bisa kita hindari. Kan ini bukan pekerjaan semalam. Ini kompleks urusannya, soal regulasi, perangkat kerja, kesiapan seluruh stakeholder, respon publik, juga kondisi literasi masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Menurutnya, hal yang terpenting adalah bagaimana masa transisi ini dikelola menjadi kebaikan bersama. Semua pihak bergandengan tangan, kerja sama, kompak, dan tidak mementingkan diri sendiri, agar jaminan produk halal dapat berjalan dengan baik.

Ditanya tentang pihak-pihak yang menyuarakan Perppu karena menganggap pemberlakuan JPH gagal, Arifin merespon jika hal itu tidak jelas motifnya.

“Ini hari sudah pagi, masa terus bermimpi. Tidak sempurna memang. Tapi bukan gagal. Prinsipnya kita semua harus mengawal proses transisi jaminan produk halal ini dengan jujur, baik, dan tulus,” tutupnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here