Hakim Kabulkan Justice Collaborator Richard Eliezer: Bukan Pelaku Utama

137

Jakarta, Muslim Obsession – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Hakim Bharada E telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator. Hakim mengutarakan hal-hal yang menjadi mempertimbangkan seorang terdakwa bisa mendapat status JC. Hakim menyatakan seseorang bisa diberi status JC jika bukan pelaku utama dan hanya bagi tindak pidana tertentu.

Hakim juga membacakan syarat-syarat JC, seperti diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung hingga Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hakim juga menyinggung soal rekomendasi LPSK terhadap Eliezer.

Hakim mengatakan Bharada E punya peran menembak Yosua tapi bukan pelaku utama. Sedangkan Sambo merupakan aktor intelektual pembunuhan Yosua dan dipandang sebagai pelaku utama.

Hakim mengatakan keterangan Eliezer membuat terang kasus pembunuhan Yosua dan sangat membantu perkara terungkap. Hakim juga mempertimbangkan permintaan maaf Eliezer ke keluarga Yosua. Kemudian hakim menilai Bharada E selalu bersikap sopan dan jujur.

“Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama,” ujar hakim di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Atas dasar itu, Bharada E divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara di kasus ini. Jaksa meyakini Bharada Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya. Hukuman terhadap Bharada E lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara. (Al)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here