Haji Dibatalkan, Ratusan Jamaah Tarik Dana Setoran

642

Jakarta, Muslim Obsession – Imbas dari pembatalan haji 2020 yang dilakukan oleh pemerintah, ratusan jamaah haji banyak yang memutuskan untuk menarik kembali setoran pelunasan. Jamaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) diizinkan untuk menarik kembali setoran pelunasannya.

Pihak Kementerian Agama mengumunkan hingga saat ini sudah ada 278 jamaah haji yang mengambil setoran pelunasan mereka. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta, Selasa, (16/6/2020).

“Dua pekan dari pembatalan keberangkatan, tercatat 278 jamaah haji ajukan pengembalian setoran awal,” ujarnya.

Proses pengembalian setoran pelunasan dibuka sejak 3 Juni 2020. Permohonan pengembalian diajukan ke Kemenag Kab/Kota untuk selanjutnya diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jamaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.

“Permohonan 278 jamaah sudah kami kirim ke BPKH. Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS Bipih. Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jamaah,” ujarnya menambahkan.

Muhajirin memaparkan, 278 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 26 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Tengah (51), Jawa Timur (46), Jawa Barat (41), Sumatera Utara (30), dan Lampung (15).

Ada delapan provinsi yang jemaahnya belum satupun mengajukan permohonan, yaitu: Sumatera Barat, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluki, Maluku Utara, dan Papua.

“Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442H/2021M,” katanya.

Setoran Pelunasan per Embarkasi
Muhajirin menjelaskan, Bipih ditetapkan berdasarkan 13 embarkasi yang ada di Indonesia. Bipih terdiri dari dana setoran awal dan dana setoran pelunasan.

“Artinya, setoran pelunasan adalah selisih dari Bipih per embarkasi dengan setoran awalnya,” ujarnya. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here