Gus Yahya Yakin Bendum PBNU Akan Menyerahkan Diri ke KPK

428

Yogyakarta, Muslim Obsession — Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya meyakini Bendahara Umumnya Mardani Maming yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tak lama lagi akam menyerahkan diri ke KPK.

Maming diketahui telah menjadi tersangka korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia kini berstatus buronan lembaga antirasuah.

“Tentu kita harapkan menyerahkan diri. Saya yakin dia akan menyerahkan diri,” kata Gus Yahya ditemui di Universitas Islam Indonesia (UII), Sleman, DIY, Selasa (26/7).

Gus Yahya mengklaim tak tahu kasus dugaan korupsi yang menjerat Maming hingga menjadi buronan KPK. Ia mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik KPK.

“Ya kita enggak tahu apa yang terjadi, tapi ya kita tunggu proses hukumnya aja lah. Kita hormati proses hukumnya,” ujarnya.

KPK per hari ini telah resmi memasukkan Mardani Maming ke dalam DPO. Lembaga antikorupsi itu melibatkan aparat penegak hukum lain untuk mencari dan menangkap yang bersangkutan.

Tindakan hukum ini dilakukan setelah kemarin, Senin (25/7), KPK gagal menjemput paksa Maming. KPK menyebut politikus PDIP itu sedang tidak berada di apartemennya di Jakarta Pusat.

Maming dinilai KPK tidak bersikap kooperatif karena selalu mangkir dari dua panggilan penyidik. Panggilan kedua dilayangkan pada Kamis, 21 Juli 2022 lalu.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan tak ada dasar hukum apa pun yang menyatakan praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan.

Maming mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum di KPK. Melalui kuasa hukumnya, Maming menegaskan tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK sebelum putusan praperadilan dibacakan pada Rabu (27/7).

Salah satu kuasa hukum Maming, Denny Indraya belum memberikan tanggapan terkait status DPO atau buronan yang disematkan KPK kepada kliennya tersebut.

Mardani Maming diproses hukum KPK lantaran diduga telah menerima Rp104 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming sebagai tersangka. Maming yang merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 disebut menerima uang dimaksud dalam rentang waktu 2014-2021. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here