Gus Yahya Belum Mau Lepas Jabatan Mardani Maming Sebagai Bendum PBNU

427

Jakarta, Muslim Obsession – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK, Ketua Umum PBNU, KH Yahya C Staquf belum mau melepas jabatan Mardani Maming sebagai Bendahara Umum PBNU.

Gus Yahya mengatakan bahwa hingga saat ini Mardani masih menjabat sebagai bendahara umum di PBNU. “Masih (bendahara umum),” kata Gus Yahya ditemui di kampus terpadu UII, Jalan Kaliurang Km 14.5, Sleman, Selasa (26/7/2022).

Gus Yahya juga menegaskan hingga saat ini pihaknya belum berniat untuk memberhentikan atau melengserkan Mardani dari jabatan bendahara umum lantaran proses hukum masih berjalan, belum ada putusan pengadilan.

“(Statusnya di PBNU) Ya kita tunggu hasil pengadilannya. Masih (bendahara umum),” ujarnya.

Gus Yahya juga menegaskan pihaknya akan menghormati segala proses hukum yang berlaku. Dia juga yakin bahwa Mardani akan segera menyerahkan diri.

“Tentu kita harapkan (Mardani) menyerahkan diri. Saya yakin dia akan menyerahkan diri,” kata Gus Yahya.

Diketahui, Mardani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan semasa menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. KPK sebelumnya melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Mardani Maming karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dari panggilan.

Tim KPK melakukan penggeledahan sebuah apartemen di Jakarta dalam upaya penjemputan paksa itu, namun tim KPK tidak menemukan Mardani Maming.

Karena tindakan Mardani yang mengabaikan panggilan dan tidak diketahui keberadaannya, selanjutnya KPK memasukkannya dalam DPO. KPK juga berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk membantu mencari dan menangkap pengusaha muda tersebut.

Saat ini Mardani sedang melawan lewat praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK. Dua pengacara kenamaan mendampinginya, yakni mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here