Gus Fachrudin: Kebijakan Bupati Kebumen Jelang Lebaran Sangat Tepat

510

Kebumen, Muslim Obsession – Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PCNU Kabupaten Kebumen Gus Fachrudin Achmad Nawawi menilai kebijakan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto jelang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah sebagai langkah yang tepat.

Menurut Gus Fachruddin, mendekati lebaran pemerintah memang perlu melakukan pengetatan aturan khusus di tempat-tempat umum. Ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus corona di Kebumen. Sebab, jumlah pemudik di Kebumen semakin banyak, perlu dilakukan antisipasi.

“Untuk mencegah penyebaran covid-19 pada moment lebaran tahun ini, memang perlu langkah antisipasi dari pemerintah, tidak bisa dilepaskan begitu saja. Aturan perlu dibuat untuk menekan masyarakat dari adanya kerumunan,” ujar Gus Fachruddin, Selasa (11/5).

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hasani Kebumen ini mengatakan, tidak bisa dipungkiri, meski mudik dilarang, banyak warga Kebumen yang nekad mudik lebih awal. Sesuai dengan kebijakan pemerintah, Gus Fachruddin mengimbau masyarakat yang mudik agar melakukan isolasi mandiri, dan jalanai rapid test antigen.

“Bagi yang masih di tanah rantau, kita juga berharap warga Kebumen tak perlu balik ke kampung halaman. Bagi yang sudah mudik, kita minta patuh pada aturan pemerintah kabupaten, yakni lakukan isloasi mandiri selama 4 hari, dan ikut rapid test antigen,” jelasnya.

Gus Fachruddin mengingatkan, kasus corona di Kebumen masih cukup tinggi, untuk melakukan penanganan ini tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah, tapi perlu peran serta masyarakat. Untuk itu bagi para pemudik, dan seluruh masyarakat agar tetap terus menjaga protokol kesehatan, dan taat aturan.

“Kalau para pemudik ini abai, tidak mematuhi prokes dan mentaati aturan dari pemerintah, maka bisa menambah angka kasus covid di Kebumen. Mari jaga diri kita dan keluarga kita dari virus corona ini,” jelasnya.

Ada beberapa kebijakan yang diambil oleh pemerintah kabupaten kebumen jelang lebaran ini, yakni penutupan alun-alun, tidak diperkenankan melakukan takbir keliling, objek wisata ditutup sela tiga hari usai lebaran. Pesta pernikahan juga dilarang selama 7 hari usai lebaran. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here