Gus Baha Jelaskan Memegang Istri Dapat Batalkan Wudhu

669
Gus Baha. (Foto: Ponpes Almunawwir)

Jakarta, Muslim Obsession – Hubungan suami istri yang sah adalah muhrim. Meski begitu seorang suami bisa dikataka batal wudhu jika memegang istrinya. Mengapa demikian? Begitu juga sebaliknya.

Ulama ahli Qur’an dan Tafsir KH Ahmad Bahauddin Nursalim dalam suatu Halaqah dalam rangka Harlah ke-52 Pesantren Al-Anwar Sarang, Rembang, pernah menjelaskan tentang alasan mengapa laki-laki yang memegang istrinya dapat membatalkan wudhu.

Berikut penjelasan Gus Baha seperti dikutip iqra.id

Saya pernah didebat oleh orang dari salah satu ormas tertentu.

“Pak Baha, apa alasan orang NU kok kalau memegang istrinya menjadikan wudhu batal? Wong istrinya digauli saja boleh, masak memegang batal (wudhu).

Terus saya jawab, “Kamu tahu definisi mahram?”

“Tidak tahu,” katanya.

“Mahram itu orang yang haram dinikah. Yang haram dinikah yaitu ibu, anak, keponakan, bibi. Justru istri itu disebut ajnabiyah (الأجنبية) yang berarti ‘orang lain’, makanya boleh dinikah.”

Mereka akhirnya sadar bahwa selama ini keliru membahasakan istri sebagai “mahram”. Akhirnya dia menjadi (pengikut) Imam Syafi’i dadakan.

Berikut video lengkap ceramah Gus Baha soal hukum memegang istri saat sudah wudhu

https://youtu.be/7FxbSqzrYY0

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here